DPRD Kaltim Dorong Pemprov Terbitkan Pergub Turunan Perda yang Sudah Diparipurnakan
KLIKSAMARINDA – Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) milik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah disahkan dan diparipurnakan. Akan tetapi, hingga saat ini beberapa perda belum memiliki aturan turunannya seperti peraturan gubernur (Pergub).
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Ir Seno Aji. Menurutnya, masih ada perda yang sudah disahkan beberapa tahun lalu namun belum memiliki pergub. Misalnya, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Walau diparipurnakan pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Kaltim belum mengeluarkan aturan turunannya dalam bentuk pergub hingga tiga tahun kemudian.
“Jadi selama beberapa tahun itu peraturan turunannya yaitu pergub belum ada,” ujar Seno Ajibeberapa waktu lalu.
Kendati demikian, legislatif Karang Paci terus mendorong pemerintah untuk menerbitkan Pergub turunan dari Perda dimaksud. Mengingat, Perda ini sudah cukup lama diparipurnakan.
“Lalu kami dorong pemerintah agar mengeluarkan pergub sebagai turunan dari perda itu,” jelasnya.
Seiring menunggu Pergub itu diterbitkan, anggota dewan pun tidak henti-hentinya menyosialisasikan berbagai macam Perda ke masyarakat luas. Pasalnya, masih banyak masyarakat tidak mengetahui perda tersebut.
Perda-perda yang sudah disahkan DPRD Kaltim diharapkan dapat diketahui semua masyarakat, terutama Perda Nomor 5 Tahun 2019.
“Kita sosialisasikan kira-kira bagaimana caranya mendapat bantuan hukum secara gratis. Setelah sekian lama, alhamdulillah sudah ada Pergub turunan Perda Bantuan Hukum ini,” katanya.
“Masyarakat pun senang sekali begitu kami menyampaikan secara bergelombang. Artinya, sebanyak 55 anggota dewan bersama-sama menyampaikannya ke seluruh masyarakat di Kaltim terutama di daerah pemilihannya masing-masing,” sambungnya.
Pria kelahiran Semarang ini pun melihat dampak yang sangat luar biasa setelah Perda Bantuan Hukum disosialisasikan ke masyarakat luas. Menurutnya, banyak masyarakat kurang mampu merasakan manfaat dari adanya Perda ini.
“Akhirnya, dampak yang ada sangat luar biasa. Masyarakat yang kurang mampu ingin adanya keadilan. Dengan adanya Perda ini dan kita sosialisasikan, mereka bisa tahu jalur LBH mana yang difasilitasi pemerintah,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Ir Seno Aji berharap agar banyaknya perda yang saat ini sudah diterbitkan dan diparipurnakan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Bumi Etam.
“Semoga perda yang sudah diparipurnakan bermanfaat dan diketahui masyarakat luas,” harapnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)