Pemkab Kutai Kartanegara

DPMD Kukar Dorong Percepatan SK Pengakuan Masyarakat Adat Desa Kedang Ipil

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat.

Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Kaltim dan pemerintah kecamatan di Hotel Grand Fatma, Jumat 28 Februari 2025 lalu.

Sekretaris DPMD Kukar, Yusran Darma, mengungkapkan bahwa proses pengakuan masyarakat adat membutuhkan koordinasi lintas kementerian.

“Proses ini membutuhkan keterlibatan tiga kementerian: Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Desa,” jelasnya.

Meskipun terdapat kendala teknis terkait regulasi, DPMD Kukar terus melakukan koordinasi agar SK pengakuan dapat segera diterbitkan.

Pengakuan ini sangat penting mengingat keberadaan masyarakat adat di Desa Kedang Ipil dan sekitarnya memiliki sejarah serta budaya yang harus dilindungi secara hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pengakuan hukum adat.

Menurutnya, SK pengakuan ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan hak-hak tradisional mereka.

Pemkab Kukar berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan AMAN Kaltim dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat adat.

Dengan adanya SK pengakuan, diharapkan masyarakat adat di Kota Bangun Darat bisa lebih leluasa mempertahankan dan mengembangkan adat istiadat mereka tanpa hambatan hukum.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa percepatan pengakuan ini adalah bagian dari komitmen dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, serta memastikan keberlangsungan budaya dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Adv/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *