News

Disdikbud Kaltim dan LPKA Bangun Sinergi Pendidikan Anak Dalam Kasus Hukum

KLIKSAMARINDAPendidikan sangat berpengaruh pada masa depan kehidupan bangsa. Anak didik harus mendapatkan secara penuh masa pendidikan selama 12 tahun duduk di bangku sekolah.

Namun, peroalan menjadi berbeda ketika sang anak berurusan dengan kasus hukum dan tak dapat melanjutkan sekolah selama menjalani masa pidana. Sementara itu, hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus selalu terpenuhi demi kelangsungan masa depan mereka.

Dalam pemenuhan hak pendidikan pada anak kelompok hukum, Ditjendpas melalui Direktur Jenderal Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menggelar “Rapat Koordinasi Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)”.

Rakor dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 24 Maret-26 Maret 2021 dan diselenggarakan secara berpusat di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan seluruh Kepala LPKA serta diikuti melalui zoom di wilayah masing-masing jajaran Dinas Pendidikan dan LPKA seluruh Indonesia.

Kepala LPKA Klas II Samarinda, Mudo Mulyanto mengatakan pihaknya akan terus menjalin sinergitas dengan dinas terkait dalam pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan anak binaan LPKA yang merupakan Program Kerja Ditjenpas pada tahun 2021.

“Selain itu juga mengurangi citra buruk pada anak anggapan hukum setelah menjalani masa pidananya dan kemudian dikembalikan ke masyarakat,” jelas Mudo Mulyanto.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan, Anwar Sanusi, M.Pd menyatakan pihaknya akan membantu memfasilitasi kegiatan pemenuhan hak pendidikan bagi anak di LPKA menjalankan program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda (PN 3 dan PP 5).

“Setelah Rakor ini, di Kaltim akan dibangun sinergitas antara pemerintah provinsi/kabupaten/kota melalui Dinas Pendidikan dengan LPKA Klas II Samarinda guna pemenuhan hak anak berupa pendidikan. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan PKBM Puspa Wijaya dalam pelaksanaan kejar paket A, B, C,” ujar Anwar Sanusi, Kamis 25 Maret 2021.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan setiap anak tetap memperoleh pendidikan dan mengelola pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan dengan minat dan bakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status