Datang Mau Silaturahmi, Perempuan di Loa Janan Justru Jadi Korban Laki-laki

KLIKSAMARINDA – Wanita berusia 19 tahun warga Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi korban kekerasan seksual dari Ag (21 dan Yz (21). Gadis ini justru menjadi korban perkosaan saat mendatangi rumah pemilik cafe tempatnya bekerja di kawasan Loa Duri untuk bersilahturahmi.
Namun, ia justru menjadi korban pemerkosaan dari Ag dan Yz yang merupakan pelanggan cafe tempatnya bekerja. Ag dan Yz diketahui merupakan karyawan perusahaan tambang batubara di Loa Janan.
Menurut Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir, pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Jumat 31 Juli 2020 lalu. Korban datang ke rumah pemilik cafe tempatnya bekerja sekitar pukul 19.00 WITA. Di sana, korban bertemu dengan Ag yang merupakan pelanggan angkringan.
Ag kemudian mengajak korban ke kos-kosan temannya di Loa Duri untuk melanjutkan acara makan makan. Korban tidak memiliki prasangka buruk dan mau diajak oleh AG.
“Mereka kemudian menuju ke kos-kosan teman Ag. Sewaktu tiba di kosan, pelaku kemudian meminta temannya untuk membelikan minuman tuak. Sementara korban dibawa ke dalam kamar kos,” ujar AKP Yasir, Kamis 6 Juli 2020.
Selang beberapa lama kemudian, teman Ag datang membawa tuak. Kemudian Ag meminta Melati untuk meminumnya bersama-sama dalam kamar. Sementara lima teman Ag menunggu di luar.
Saat berada di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Pelaku mengancam akan mencekik leher dan membekap mulut korban.
“Korban sempat melawan dengan menendang kaki pelaku. Tapi korban tidak berdaya,” ujar AKP Yasir.
Usai menjadi pelampiasan nafsu bejat Ag, perempuan 19 tahun ini kembali dipaksa melayani nafsu bejat Yz.
“Yz yang dalam keadaan mabuk langsung mendorong pintu kamar. Saat melihat Ag keluar, ia pun langsung melakukan aksinya ketika melihat korban yang belum menggunakan pakaiaan. Korban pun kembali tak berdaya setelah pelaku kembali mengancam dan mencekik leher korban,” ujar AKP Yasir.
“Dari pengakuan para pelaku. Mereka hanya menyetubuhi korban masing-masing satu kali. Kemudian besok paginya, barulah korban diantar pulang ke rumahnya,” ujar AKP Yasir.
Sewaktu tiba di rumah, korban langsung mendapat pertanyaan dari orang tuanya. Korban pun kemudian menceritakan peristiwa tragis yang menimpa dirinya
Menurut AKP Yasir, korban bersama orang tuanya melaporkan kasus ini ke Polsek Loa Janan, Selasa 4 Juli 2020. Sekitar 10 jam kemudian, polisi menangkap kedua pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban lengkap dengan hasil visum.
“Kami menangkap Ag di rumahnya, Yz saat di jalan raya,” ujar AKP Yasir.
Polisi kini menahan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 285 KUHP. (jie)