Adv

Informasi bersifat promosi dan edukasi menjangkau publik pembaca yang lebih luas

  • Mengenal Smart Dryer System, Teknologi Alternatif Pengering dari Kolaborasi Polnes dan Politani Samarinda (3-Habis)

    Wakil Direktur Bidang Humas dan Kerjasama Polnes, Said Keliwar, S.ST.Par., M.Sc, mengingatkan pentingnya menjaga kualitas dan kebersihan produk selama proses pengeringan. “Teknologi ini dapat membantu meningkatkan nilai tambah produk. Seperti daun talas beneng. Selain itu juga memperpanjang masa simpan produk hasi pertanian,” katanya, saat diseminasi yang digelar Senin (1/12/2025) lalu.

    “Teknologi riset terapan berbasis pengering tenaga matahari ini harus dimanfaatkan secara optimal. Baik oleh petani maupun pelaku usaha berbahan baku pertanian dan lainnya. Semua untuk menghasilkan produk berkualitas yang bisa dipasarkan hingga luar daerah dan ekspor,” timpal Said.

    Dalam diseminasi tersebut, tim peneliti Polnes dan Politani Samarinda diterima langsung oleh pengurus Poktan Trimas Makmur di Desa Bukit Raya. Di kesempatan itu, mereka sempat menjelaskan manfaat penggunaan Smart Dryer System dibandingkan dengan metode pengeringan tradisional.

    “Penggunaan Smart Dryer System sangat membantu dalam mengeringkan daun talas beneng. Hasilnya merata hingga ke bagian dalam. Talas beneng menjadi kuning segar, tidak berjamur, dan lebih higienis serta terhindar dari serangga,” aku Soib, salah satu pengurus Poktan Trimas Makmur.

    Selain itu, Surahman, M.M., Ph. D, Ketua Tim Program Berdikari, menambahkan, material polycarbonate pada Smart Dryer System memiliki peran penting dalam menjaga mutu produk talas beneng dan komoditi pertanian lainnya. Keunggulan alat ini, selain umur simpan yang lebih lama, juga aroma produk yang tetap kuat.

    Kelebihan lainnya, rasa yang tidak berubah, mutu yang terjaga dengan integrase solar panel, menggunakan IoT sytem untuk pemantauan suhu, kelembaban dan sensor bau o2. “Ketika pintu dome dibuka, aroma sedap talas beneng langsung terasa. Mantap,” katanya, tersenyum.

    Sementara itu, anggota tim peneliti, Adnan Putra Pratama, S.P., M.Sc, dan Pandhu Rochman Suosa Putra, S.T.P., M.Sc dari Politani Samarinda, mengungkapkan jika proses pengeringan dengan solar dryer dome hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 hari. Dimana tingkat kekeringanny mencapai 90 persen hingga 100 persen. “Semua hasil pengeringan dapat dimanfaatkan tanpa ada yang busuk atau terbuang, sehingga prinsip zero waste dan penerapan integrasi pertanian berjalan optimal,” tandas Adnan. (habis)

  • Mengenal Smart Dryer System, Teknologi Alternatif Pengering dari Kolaborasi Polnes dan Politani Samarinda (2)

    Menurut Surahman, M.M., Ph. D, Ketua Tim Program Berdikari, Smart Dryer System yang digunakan Poktan Trimas Makmur di Desa Bukit Raya, merupakan teknologi alternatif pengeringan untuk pertanian. Ini merupakan terobosan baru yang digagas tim peneliti dari Polnes dan Politani Samarinda untuk memangkas Waktu mereka.

    Selama ini, katanya, metode pengeringan secara tradisional dilakukan. Seperti pengeringan di pinggir jalan dan di halaman rumah. Kondisi itu berisiko pada terkontaminasinya hasil panen. Misalnya terkena air hujan, debu, hingga sinar UV. “Akibatnya, 30 persen sampai 50 persen hasil panen mereka tidak bisa mencapai nilai pasar, dan cebderung tidak memiliki nilai ekonomis,” jelasnya, saat diseminasi yang digelar Senin (1/12/2025) lalu.

    Kata Surahman, dengan Smart Dryer System, kerugian para petani dapat berkurang hingga 55 persen. “Hal ini tentu saja berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka,” terangnya.

    Sebagai gambaran, pada sisi teknis Smart Dryer System, kubah –dome– berfungsi seperti rumah kaca. Dengan konstruksi lembar polycarbonate, suhu di dalamnya bisa ditingkatkan sampai dengan 100 persen. Lewat inovasi system IoT, petani bisa mengetahui realtime kondisi suhu, kelembaban, hingga kadar o2 jika dibandingkan dengan suhu di luar. Lalu kipas kecil di dalamnya membantu sirkulasi udara dan menghilangkan uap air dari pengering (dryer).

    Bahan yang digunakan untuk kubah ini adalah polycarbonate yang dapat bertahan hingga 10 hingga 30 tahun. Lantai dome terbuat dari beton atau semen sehingga suhu panas merata dan tidak bocor.

    Selain itu, lembar polycarbonate yang digunakan dapat melindungi hasil panen. Seperti diketahui, sinar UV dapat merusak bahan organik pada produk talas beneng. Di antaranya warna, komponen kimia, aroma dan lain-lain. “Kami berharap daun talas beneng dari Poktan Trimas Makmur di Desa Bukit Raya mendapat tempat di setiap insan pencinta rokok di Nusantara,” tandas Surahman.

    Untuk diketahui, Smart Dryer System mmerupakan karya teknologi alternatif tim dosen Polnes dan Politani yang tergabung dalam Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi Kaltim. Riset terapan dan teknologi tepat guna itu dilakukan untuk menjawab tantangan produktivitas daun talas beneng yang dihadapi Kelompok Tani Trimas di Desa Bukit Raya –Samboja, Kukar.

    Tim peneliti dari Program Berdikari ini didukung LPDP dan Kemendiktisaintek –Bidang Minat Saintek. Mereka adalah Surahman, M.M., Ph. D, Said Keliwar, S.ST.Par., M.Sc, Dr. Prapdopo, S.E., M.Si, Anni Fatmawati, ST., MT, Adnan Putra Pratama, S.P., M.Sc, dan Pandhu Rochman Suosa Putra, S.T.P., M.Sc. (bersambung)

  • Bawaslu Kaltim Nilai Sah Pengunduran Diri Siswo Cahyono dari PKB

    KLIKSAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menyatakan pengunduran diri Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kaltim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siswo Cahyono, telah sesuai prosedur.

    Bawaslu Kaltim menilai surat pengunduran diri Siswo ke PKB Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto saat menanggapi laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari Pengurus PKB Kukar terkait kasus Siswo Cahyono. Menurutnya, surat pengunduran diri caleg DPRD tersebut sah dan telah digunakan PKB Kukar untuk mengajukan penggantian antar waktu (PAW).

    “Kami dari majelis berpendapat, tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai NasDem,” ujar Hari Dermanto, dikonfirmasi Rabu, 29 November 2023.

    Bawaslu Kaltim juga telah memutuskan menolak laporan pelanggaran administrasi pemilu itu setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait. Pengumuman penolakan itu disampaikan dalam dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/XI/2023, pada 28 November 2023.

    Menurut Hari, fakta menunjukkan PKB Kukar telah memanfaatkan surat pengunduran diri Siswo untuk proses PAW di DPRD Kukar, meski surat itu sebetulnya tidak diserahkan langsung ke pengurus partai.

    “Namun kami juga melihat fakta, meski surat pengunduran diri itu tak diterima pengurus PKB Kukar. Dalam hal ini pelapor, ada proses pengajuan penggantian antar waktu yang dilakukan PKB terhadap Siswo Cahyono,” papar Hari.

    Oleh sebab itu, lanjut Hari, surat pengunduran diri Caleg DPRD Kukar itu secara hukum administrasi telah sah karena dimanfaatkan partai politik terkait untuk proses PAW di lembaga. Meski sebetulnya surat itu seharusnya diserahkan ke pengurus partai.

    “Dan partai politik menggunakan tanda terima itu untuk mengajukan PAW. Jadi secara periodik surat pengunduran diri itu sah,” tegas Ketua Bawaslu Kaltim tersebut.

    Sebelumnya, Ketua DPC PKB Kukar Eko Wulandanu dan Sekretaris DPC PKB Kukar Hendra mempermasalahkan sah tidaknya surat pengunduran diri Siswo Cahyono sebagai anggota legislatif daerah dari PKB. Menurut Eko dan Hendra, surat tersebut tidak diserahkan ke pengurus partai, melainkan ke Ketua PKB Kukar yang baru diangkat sementara, Haidir.

    Namun Bawaslu Kaltim memandang, PKB tetap memanfaatkan surat tersebut untuk keperluan pengajuan PAW Caleg di DPRD Kukar setelah Siswo Cahyono pindah ke Partai NasDem. Oleh sebab itu, maka secara prosedur pengunduran diri Siswo Cahyono telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Siswo Cahyono sebelumnya telah mendaftar sebagai Caleg DPRD Provinsi Kaltim untuk Pemilu 2024 dari Partai NasDem. Dasar itulah yang menjadikan Eko dan Hendra sebagai pengurus PKB Kukar melaporkan kasus pengunduran diri Siswo ke Bawaslu Provinsi Kaltim.

    Melalui keputusan Bawaslu Kaltim ini, maka jalan Siswo Cahyono untuk maju sebagai Caleg DPRD Kaltim dari Partai NasDem di Pemilu 2024 nanti telah mendapatkan legitimasi secara administrasi. Keputusan Bawaslu ini menggugurkan anggaoan Pengurus PKB Kukar yang menganggap pengunduran diri Siswo tidak sah secara prosedur partai. (Adv)