Buron DPO Kasus Korupsi dari Morowali Berakhir di Samarinda

KLIKSAMARINDA — Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, menangkap Khoirini F. Cadda (63 tahun), terpidana korupsi pengadaan kapal Pemerintah Kabupaten Morowali di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan berlangsung Kamis, 27 Mei 2021 bekerjasama dengan Satgas IV Direktorat Korsup wilayah IV KPK dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltim.
Terpidana H. Khoirini F. Cadda merupakan DPO Kejati Sulteng sejak tahun 2017 setelah penuntut umum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Namun terpidana tidak dapat dieksekusi karena melarikan diri.
“Terpidana merupakan pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyimpangan dana APBD Kab Morowali T.A 2007 sebesar 4 Milyar Rupiah. Dana ini diperuntukan sebagai dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah Morowali dan digunakan untuk pembelian Kapal Cepat KMSinar Tobaku, tanpa melalui mekanisme yang benar,“ ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Mochamad Jeffry, SH. M.Hum, Kamis, 27 Mei 2021, melalui keterangan tertulis.
Perkara korupsi Khoirini F. Cadda telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA. Putusan sebelumnya yakni di Pengaadilan Tinggi Sulteng dan pengadilan Negeri Palu dengan amar putusan pidana penjara 5 tahun, denda sebesar 200 juta rupiah, subsidair empat bulan kurungan.
“Barang bukti berupa satu unit kapal cepat KM Sinar Tobaku senilai empat milyar dirampas untuk negara. Barang bukti tersebut telah dihilangkan oleh terpidana, namun saat ini sudah dapat dilacak keberadaanya,“ ujar Mochamad Jefrry.
Tim Tabur Kejati Sulteng awalnya melacak keberadaan terpidana yang sudah berganti nama ini berada di Kota Samarinda. Tim eksekutor yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulteng, M Jeffry berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kajati Sulteng, melakukan pengejaran terhadap DPO.
Tim Tabur memantau keberadaan terpidana di perumahan Grand Mahakam Blok D/8 Kota Samarinda. Tim lalu bergerak menuju kediaman terpidana dan bertemu isteri. Seelah memastikan orang yang berada dalam rumah tersebut benar adalah DPO terpidana atas nama H. Khoirini F. Cadda, Tim Tabur langsung menangkap DPO dan selanjutnya diterbangkan ke Kota Palu untuk segera dieksekusi.
“Kemana pun terpidana lari, akan kami kejar bahkan sampai ke ujung dunia. Fokus kami dengan tertangkapnya DPO terpidana ini akan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan dalam mengembalikan aset negara yang dihilangkan tersebut, berupa satu unit kapal cepat yang awalnya bernilai Rp4 miliar,“ujar M. Jeffry. (*)