Bela Kehormatan Sang Adik, Kakak Timpas Ayah Tiri
KLIKSAMARINDA – Warga Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial IF (17) membacok ayah tirinya bernama Andi Sofyan (36). Perkara penyebabnya, IK jengkel karena ayah tirinya telah melecehkan adik kandungnya.
IK melakukan tindak kekerasan itu demi membela kehormatan sang adik perempuan yang masih duduk di bangku SMP.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, 24 Januari 2021, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra mengatakan, awalnya kakak kandung korban perkosaan ini mendapatkan kabar, jika adik perempuannya yang masih duduk di bangku SMP disetubuhi ayah tirinya.
Menurut Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, IF yang sehari-hari bekerja di kapal penangkapan ikan ini terkejut setelah mendengar kabar tersebut saat pulang. IK pun langsung mencari ayah tirinya untuk menanyakan kebenaran informasi itu.
“Saat pulang, kakak korban langsung mendatangi rumah ibunya dan akhirnya bertemu dengan ayah tirinya. Saat itu langsung terjadilah adu mulut. Keduanya pun berkelahi. IK kemudian mengambil pisau daging dan membacok ayah tiri sebanyak tiga kali,” ujar Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra.
Perkelahian itu mengakibatkan ayah tirinya mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh. Warga sekitar kemudian mengamankan keduanya. Sementara sang ayah tiri langsung dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka serius.
Setelah mendalami perkara tersebut, polisi mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan Andi Sofyan. Dirinya terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan tirinya yang masih berusia 13 tahun.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap Andi Sofyan, dia mengaku telah melakukan perbuatan tak terpuji itu terhadap korban dan korban pun mengakui bahwa ia menjadi korban pelaku,” Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra.
Dari pengakuan pelaku, polisi mendapatkan informasi jika Andi Sofyan menaruh obat tidur ke dalam minuman korban. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan dengan korban yang tertidur. Pelaku juga mengakui jika pelecehan seksual itu terjadi sebanyak empat kali sejak November-Desember 2020.
“Pengakuan pelaku ia telah 4 kali melakukan aksi bejatnya. Pelaku mengaku karena tergiur kecantikan korban,” ujar Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra.
Saat ini, Andi Sofyan sudah menjalani proses hukum atas perbuatannya terhadap melati. Pelaku terancam melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kekerasan Anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku pembacokan IF terhadap Andi Sofyan kasusnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polsekta Samarinda Kota. Korban memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi. (*)