Bawaslu Kaltim Tidak Tahu Rekomendasi Bawaslu RI
KLIKSAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan belum menerima salinan surat Rekomenasi Bawaslu RI yang menyatakan mendiskualifikasi pasangan pertahanan Edi Darmansyah dan Rendi Solihin.
Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 kepada KPU RI tentang pemberitahuan tentang status laporan yang mencantumkan Hendra Gunawan sebagai pelapor dan Bawaslu RI merekomendasikan membatalkan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Calon Wakil Bupati Rendi Solihin.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis perkembangan surat rekomendasi dari Bawaslu RI tersebut.
“Nah kalau posisinya perkembangannya seperti apa kita tidak tahu. Sampai saat ini kita tidak mendapat tembusan dari Bawaslu RI, sehingga sampai saat ini juga kita juga tidak tahu apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu RI,” ujar Galeh Akbar Tanjung, Rabu 18 November 2020.
Menurut Galeh Akbar Tanjung, Bawaslu Kaltim hanya menerima informasi dari media massa. Bawaslu RI pun tidak pernah menyampaikan menyangkut hal ini.
“Kami pertegas bahwa kami tidak mengetahui pokok masalahnya. Jadi ini murni keputusan Bawaslu RI,” ujar Galeh Akbar Tanjung
Galeh Akbar Tanjung juga memastikan tahapan pelaksanaan Pilkada yang telah dijalankan KPU tetap berlanjut sesuai tahapan yang sudah disusun.
“Selagi tidak ada pemberhentian tahapan dari KPU RI maka tahapan tetap akan belangsung seperti semula,” ujar Galeh Akbar Tanjung. (Jie)