Astaga Warga Bengalon Kutim Tega Bunuh Ayah Kandung Dengan Parang
KLIKSAMARINDA – Warga Kilometer 106, Desa Tepian lndah, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) tega melakukan pembunuhan terhadap ayah kandung. Pelaku bernama Joni membunuh ayahnya bernama Iknasius Klao (60) pada Selasa dinihari, 11 Agustus 2020.
Korban meninggal dunia di tempat dengan luka bekas tebasan benda tajam pada bagian leher dan tubuh. Tak hanya melakukan pembunuhan, pelaku sebelumnya telah menganiaya istri sendiri, bernama Delviana (37). Kini, Delviana menjalani perawatan di rumah sakit dan berada dalam kondisi kritis karena mengalami luka robek pada tangan kiri dan kaki bagian lutut kanan serta kiri.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Abdul Rauf mengatakan pelaku menggunakan parang untuk menganiaya kedua korban. Menurut AKP Abdul Rauf, pelaku mengakui jika peristiwa itu terjadi bermula saat Joni meminta berhubungan badan kepada istrinya. Namun, sang istri menolak.
“Korban menolak. Pelaku kesal dan kemudian memukul korban dengan tangan,” ujar AKP Abdul Rauf, Selasa malam, 11 Agustus 2020.
Pelaku yang kesal kemudian kembali menganiaya korban kali ini dengan menggunakan parang miliknya. Korban melarikan diri dengan luka bacokan ke rumah orang tua Joni untuk meminta perlindungan. Namun, pelaku juga menganiaya ayah kandungnya sendiri menggunakan parang yang dibawanya hingga tewas tepat di depan rumah.
Istri pelaku lanjut Rauf ditemukan oleh warga terbaring lemas di luar rumah. Dengan bersimbah darah, oleh warga keduanya kemudian dibawa Puskesmas setempat untuk mendapat perawatan.
Usai membantai ayah dan istrinya. Joni kemudian melarikan diri dan membuang parangnya. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 Wita, Joni menyerahkan diri ke Pos Polisi di Bengalon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa Joni merupakan mantan narapidana (Napi) atau residivis kasus penikaman tahun 2018 lalu terhadap adik kandung sendiri. Pada Maret 2020, Joni dibebaskan setelah mendapatkan program Asimilasi saat pandemi COVID-19.
Saat ini, Polsek Bengalon masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Polisi menyelidiki motif di balik pembunuhan yang dilakukan Joni terhadap ayah kandung sendiri. Kini, pelaku mendekam kembali di penjara an terancam hukuman karena melanggar pasal 338 tentang Pembunuhan. (Jie)