APH Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba 5,9 Kilogram
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini berlangsung di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu 28 Mei 2025.
Kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Suhandoyo, yang memimpin prosesi pemusnahan barang bukti di Samarinda, jumlah barang bukti yang dimusnahkan lebih dari 5 kilogram.
“Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram pil ekstasi dalam bentuk butiran serta serbuk,” ujar Bambang Suhandoyo.
Seluruh barang bukti narkoba tersebut disita dari 10 laporan kepolisian di wilayah hukum Samarinda dengan melibatkan 15 orang tersangka.
Bambang sampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini sejumlah perwakilan instansi aparat penegak hukum. Antara lain Jaksa Madya Iswan Noor dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Aipda Defriyadi dari BNN Kota Samarinda, dan AKP Sujatmiko dari Kasie Propam Polresta Samarinda.
Turut menyaksikan prosesi pemusnahan barang bukti narkoba ini perwakilan dari Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, Sie Humas Polresta Samarinda, personel Satresnarkoba, dan sejumlah wartawan. (*)



