News

Aparat di Samarinda Musnahkan Sabu Senilai Rp2,5 Miliar

KLIKSAMARINDASabu senilai Rp2,5 miliar milik tersangka SW seberat 1,7 kg, seorang ibu rumah tangga, dan jaringannya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dimusnahkan dengan cara diblender oleh aparat Kepolisian Polresta Samarinda, Rabu 29 Mei 2024.

Sabu tersebut langsung diubah menjadi jus oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, yang didampingi Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP Liliek Tribbhawono Irianto, dan petugas dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Polresta Samarinda di depan tiga tersangka, yaitu MR, SW, dan SP. Ketiganya merupakan satu jaringan yang diamankan petugas di tempat berbeda setelah dilakukan pengembangan.

“Samarinda, random dia,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Pemusnahan ini merupakan rangkaian pemeriksaan, dan setelah ini, kasusnya telah dinyatakan selesai di kepolisian akan dilangkahkan ke penuntutan di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Samarinda, Liliek Tribbhawono Irianto, mengatakan bahwa kasus penangkapan pengedar narkoba di Kota Samarinda cukup tinggi.

“Lumayan banyak, 2023 saja 1.000 lebih kasusnya. Ayo, tidak berani mengatakan begitu dari kasus yang ada sudah ada seperti itu. Mari kita cegah bersama-sama,” ujar AKBP Liliek.

Kini, akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan komersil maupun bukan komersil yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Para pelaku mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini menunjukkan kesungguhan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda dan sekitarnya.

Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status