KLIKSAMARINDA – Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Samarinda, Kalimantan Timur menggencarkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 48 Tahun 2020. Operasi yustisi ini antara lain berlangsung di depan GOR Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis 14 Januari 2021.
Aparat gabungan yang berasal dari satuan Kodim 0901/Smd bersama Polresta Samarinda dan Satpol PP Provinsi Kaltim melaksanakan kegiatan operasi Yustis untuk mewujudkan Kalimantan Timur khususnya Samarinda terbebas dari penyebaran virus Corona.
Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Gede Yusa, mengatakan, operasi yustisi Covid-19 ini sengaja dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar memberlakukan protokol kesehatan di dalam keseharian.
”Sehingga kesadaran masyarakat akan tumbuh dan mampu memutus mata rantai penularan virus Corona (Covid-19) di kota Samarinda,” ujar Gede Yusa.
Dalam operasi yustisi ini, aparat masih mendapati masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker. Melihat hal tersebut, anggota patroli dengan santun mangarahkan R2 dan R4 masuk di area GOR Sempaja untuk dilaksanakan pendataan untuk menerima sanksi berupa sanksi administrasi maupun sanksi sosial.
Selain memberikan sanksi, aparat juga mengimbau kepada para pelanggar sekaligus teguran sebagai upaya yang dilakukan agar kesadaran akan kesehatan semakin diperhatikan dan membuahkan hasil dengan semakin hari jumlah pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Covid-19 semakin mengalami penurunan. (*)