News

Aniaya Mantan Pacar di Kamar Hotel, Buruh Kebun Sawit Ditangkap Polisi

KLIKSAMARINDA – AAD (nama inisial) harus mendekam di penjara. Dia terancam melanggar pasal 351 penganiayaan dan pasal 368 pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Perkaranya begini. Dia menganiaya mantan pacarnya yang telah menjadi tunangan orang lain. Kejadiannya di sebuah hotel di Samarinda, 17 Februari 2020 lalu.

Mereka berdua menginap di hotel itu. Nah, AAD lalu cemburu ketika melihat mantan pacarnya menerima pesan singkat dari tunangannya. AAD lantas emosi dan menganiaya korban hingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Tetapi, AAD membantah laporan yang disampaikan mantan kekasihnya kepada polisi. AAD mengaku melakukan penganiayaan karena mengetahui anak yang dikandung mantan kekasihnya telah diaborsi oleh korban.

“Dia berbohong sudah punya pacar atau tunangan. Dia tidak jujur sama saya. Kami berpacaran sejak bulan Juni 2019 dan kami sudah berhubungan sangat jauh. Bahkan korban telah mengandung anak saya. Saya punya buktinya. Kami berdua pernah datang ke sebuah klinik dan diperiksa oleh dokter bahwa kandungannya sehat,” kata AAD di depan polisi.

Meski membantah, pria asal Bontang yang bekerja sebagai pengawas di salah satu perusahaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa mengatakan, korban awalnya takut melaporkan perbuatan pelaku karena ancaman pelaku akan menyebarkan video mesum yang pernah dibuat pelaku ke masyarakat. Namun karena desakan keluarga korban maka kasus ini kemudian dilaporkan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepasang sepatu safety yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya hingga babak belur. Polisi juga menyita kartu memory hp dan kartu sim card dari hp milik pelaku.

Menurut Kompol Damus Asa, sebelum menganiaya korban, pelaku yang mengetahui korban akan menikah mengundang korban bertemu di Samarinda pada 17 Februari 2020 lalu. Pertemuan terjadi di sebuah hotel tempat mereka menginap.

Pelaku emosi saat mengetahui korban menerima pesan dari sang tunangan. Penganiayaan pun terjadi di dalam kamar hotel.

Usai menganiaya, pelaku kemudian  mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi. Ancamannya, pelaku akan menyebarkan video mesum yang pernah ia buat.

“Pelaku sakit hati dan memang masih menginginkan hubungan dengan korban kembali. Pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video mesum yang ada padanya,” ujar Kompol Damus Asa, 12 Maret 2020. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status