Warta

Aksi Dihadang TNI di Balikpapan, Koalisi Soroti Dugaan Pelanggaran HAM

KLIKSAMARINDA – Aksi demonstrasi damai yang digelar Aliansi Balikpapan Bersuara berujung polemik. Koalisi Gerakan Masyarakat Lawan Tindakan Nir-Integritas (GERAM TNI) mengecam keras adanya dugaan penghadangan dan kekerasan oleh aparat TNI terhadap massa aksi pada Selasa 31 Maret 2026.

Aksi tersebut awalnya direncanakan berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Balikpapan. Massa turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus diusut secara transparan melalui peradilan umum.

Namun di lapangan, situasi tak berjalan mulus. Berdasarkan keterangan koalisi, massa justru dihadang oleh oknum anggota TNI dari Kodim 0905 Balikpapan. Bahkan, sejumlah peserta aksi dilaporkan mengalami tindakan represif seperti ditarik paksa saat hendak menuju titik aksi.

Akibat penghadangan tersebut, demonstrasi yang semula direncanakan di ruang publik akhirnya terpaksa digelar di badan jalan depan markas Kodim. Padahal, massa disebut telah memenuhi seluruh prosedur administratif, termasuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Koalisi GERAM TNI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menyoroti hak atas rasa aman serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dinilai telah dilanggar.

Selain itu, mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi merusak prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi dalam sistem demokrasi. Terlebih, lokasi aksi disebut bukan termasuk instalasi militer sehingga seharusnya terbuka untuk publik.

“TNI termasuk seluruh anggota militer di Kodim 0905 Balikpapan, menurut UUD NRI 1945 dan UU TNI, merupakan alat negara dalam urusan pertahanan, bukan merupakan Aparat Penegak Hukum. Kodim tersebut, oleh karenanya, tidak memiliki hak sama sekali untuk menghadang aksi demonstrasi Aliansi Balikpapan Bersuara. Prinsip Supremasi Sipil, pada akhirnya menjadi direndahkan dengan adanya represi tersebut,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap koalisi dalam keterangan tertulis, Rabu 1 April 2026.

Tak hanya TNI, pihak kepolisian juga ikut disorot. Koalisi menilai aparat kepolisian tidak menjalankan perannya secara optimal dalam melindungi massa aksi dari potensi kekerasan. Padahal, dalam aturan perundang-undangan, polisi memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan demonstrasi damai.

“Berdasarkan Pasal 14 UU 2/2002 tentang Polri dan UU 9/1999 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjamin keamanan bagi setiap massa aksi yang mengikuti aksi demonstrasi secara damai,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut.

Aksi Balikpapan Bersuara sendiri disebut sebagai bentuk sah dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Tuntutan yang dibawa pun dinilai penting, yakni mendorong agar dugaan tindak pidana oleh anggota militer diproses di peradilan umum, bukan militer.

Sebagai sikap resmi, Koalisi GERAM TNI menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta TNI, khususnya Kodim 0905 Balikpapan, menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Mereka juga mendesak adanya permintaan maaf terbuka serta proses hukum terhadap oknum yang terlibat.

“Menuntut Komandan Distrik Militer 0905 Balikpapan untuk meminta maaf secara
terbuka kepada publik atas terjadinya penghadangan dan kekerasan terhadap massa
aksi Aliansi Balikpapan Bersuara, serta mengusut secara hukum seluruh anggota
yang terlibat dalam peristiwa itu,” demikian Koalisi GERAM TNI menegaskan.

Selain itu, Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) diminta memastikan keamanan setiap aksi demonstrasi ke depan. Koalisi juga menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan Aliansi Balikpapan Bersuara agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili secara transparan di peradilan umum.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak TNI terkait dugaan penghadangan massa aksi di Balikpapan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap relasi sipil dan militer di ruang publik. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak demokrasi, insiden seperti ini dinilai menjadi alarm penting bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *