News

Aksi Buruh Komura Samarinda Via Karangan Bunga

KLIKSAMARNDA – Para buruh pelabuhan yang tergabung ke dalam Koperasi Samudera Raya atau Komura di Samarinda Kalimantan Timur, mengirimkan karangan bunga kepada manajemen PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP), Senin siang, 25 Januari 2021. Karangan bunga yang diletakkan tepat di depan kantor operasional PT PSP Desa Bantuas, Kecamatan Palaran menjadi bentuk penyampaian aspirasi ratusan buruh Komura.

Tak kurang dari 15 karangan bunga yang dikirimkan berisi tuntutan PT PSP untuk segera melunasi upah ratusan buruh Komura. Pasalnya, para buruh tak menerima upah dari PT PSP sejak 7 bulan terakhir.

Perwakilan buruh Komura, Hambali mengatakan, PT PSP seharusnya wajib membayar penuh upah para buruh sesuai dengan kesepakatan upah pungut yang ditetapkan pada tahun 2017 lalu. Menurut Hambali, total tagihan upah buruh mencapai Rp18 miliar.

Hambali menambahkan, upah tersebut merupakan hak para buruh yang merupakan kekurangan dari pembayaran upah buruh yang seharusnya diterima buruh. Perkara ini mencuat pasca terbitnya keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Ketua Komura Jafar Abdul Gafar dari tuduhan korupsi pungutan pembayaran buruh di Pelabuhan Peti Kemas Samudera Samarinda.

Artinya, menurut Hambali, seharusnya PT PSP membayar upah buruh sesusai dengan kesepakatan 6 elemen terdahulu mengenai besaran upah buruh. Kesepakatan itu ditanda tangani oleh Adpel Samarinda, Pelindo, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat, hingga Pemilik Barang.

Menurut Hambali, PT PSP justru berulang kali menantang para buruh untuk menempuh jalur hukum.

“Karangan bunga ini mewakili seluruh buruh yang selama ini teraniaya. Kita sudah pernah melakukan negosiasi. Tapi tidak pernah digubris. Bahkan PT PSP meminta surat keputusan dari pengadilan,” ujar Hambali.

Kuasa hukum para buruh Komura Togi Situmorang mengatakan tuntutan para buruh merupakan hak para buruh. Menurut Togi Situmorang, penangguhan pembayaran upah oleh PT PSP terhadap buruh melalui Komura karena adanya proses hukum yang menjerat ketua Komura.

Togi Situmorang menerangkan, jika Mahkamah Agung telah menyatakan tidak ada unsur korupsi pada tarif yang telah disepakati di tahun 2017 lalu, Komura harus membayar sesuai besaran itu.

“Jadi selama ini tidak ada tarif para buruh hanya diberi sepuluh ribu rupiah dengan penyebutan tali asih, meski kecil karena buruh butuh makan ya dikerjakan,” ujar Togi Situmorang kepada wartawan.

Togi Situmorang juga menjelaskan, selain itu buruh mau mengerjakan karena PT PSP menjanjikan nanti akan diperhitungkan setelah pekerjaan selesai. Komura juga telah mengajukan tuntutan perdata terhadap PSP agar segera melakukan pembayaran upah buruh.

“Seharusnya karena ini menyangkut para buruh PT PSP tidak harus menunggu hasil sidang perdata, dasar keputusan kasus kriminal yang lalu bisa dijadikan alasan untuk melakukan pembayaran,” ujar Togi Situmorang.

Aksi pemasangan karangan bunga ini mendapatkan penolakan dari petugas keamanan PT PSP. Namun para buruh tetap saja meletakkan karangan bunga di depan kantor PT PSP.

Petugas keamanan pelabuhan kemudian membersihkan karangan bunga yang diletakkan buruh karena aksi tersebut tidak mengantongi izin kepolisian. HSE PT Pelabuhan Samudera Palaran menolak memberikan alasan pembersihan karangan bunga kepada wartawan.

“Kita kan masih anu dulu konfirmasi sama Aparat, ini ada ijinya gak minimal pemberitahuan, nanti aja pak,” ujar HSE PT PSP singkat tanpa mau dikutip namanya dalam berita. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status