Akademisi Unmul Dukung Demonstrasi Tolak Omnibus Law
KLIKSAMARINDA – Aliansi Akademisi telah menyatakan diri menolak Omnibus Law pengesahan Undang Undang Cipta Kerja yang telah dilakukan DPR RI, 5 Oktober 2020. Gelombang aksi demonstrasi dari pelbagai elemen masyarakat pun tak terhindarkan.
Tak hanya menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law, Aliansi Akademisi juga mendukung aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Dukungan tersebut dalam rangka merespons rangkaian aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus bersama rekan rekan buruh, petani, nelayan dan rekan-rekan miskin kota.
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut mendukung demonstrasi yang menolak Undang Undang Cipta Kerja. Menurut Herdiansyah Hamzah yang karib disapa Castro, demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang illegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat. Demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran mengkritik kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, terlebih di saat jalur-jalur formal legal yang tersedia telah disumbat oleh kekuatan-kekuatan anti-demokrasi,” ujar dosen di Fakultas Hukum Unmul ini sekaligus mengutip petikan paragraf pertama dalam sikap Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law.
Dalam rilis pada 20 Oktober 2020, Aliansi Akademi Tolak Omnibus Law menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang illegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat. Demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran mengkritik kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, terlebih di saat jalur-jalur formal legal yang tersedia telah disumbat oleh kekuatan-kekuatan anti-demokrasi. Oleh karena itu Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan mogok nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi berbagai elemen masyarakat. Mogok Nasional adalah penolakan akademisi terhadap upaya memaksakan UU Cipta Kerja oleh negara
2. Demonstrasi yang konstitusional berpegang pada prinsip anti-kekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun yang dapat digunakan untuk melemahkan gerakan. Segala tindakan yang melabelkan demonstrasi dengan kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat.
3. Demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja patut didukung oleh seluruh masyarakat akademik yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran karena sebagai pertanggungjawaban moral akademisi yang mencintai masa depan Indonesia. Sebab, berdasarkan kajian ilmiah akademisi lintas disiplin dan kampus, Undang-Undang Cipta Kerja memiliki cacat formil dan materiil yang dapat mengancam hak azasi manusia serta berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Prosedur dan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mempermainkan logika hukum dan memanipulasi prosedur-prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata yang berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi.
Rencananya, di Samarinda akan berlangsung aksi demonstrasi susulan yang digalang oleh pelbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa pada Rabu 21 Oktober 2020. Aksi ini satu diantaranya digagas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMMI) Samarinda yang akan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda. (*)