Kasus Relawan Damkar Samarinda Digigit Kobra, Dinkes Hadirkan Pakar Toksin Beri Edukasi
Kliksamarinda.com – Kasus relawan pemadam kebakaran (damkar) digigit ular kobra di Samarinda sempat heboh sekaligus menjadi alarm penting soal penanganan gigitan ular berbisa. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinkes Kota Samarinda dan Disdamkarmat mengambil langkah edukasi dalam soal penanganan cepat hingga pasien selamat.
Jajaran terkait menggelar sosialisasi penanganan gigitan ular secara hybrid di Aula Kantor Disdamkarmat, Kamis 2 April 2026. Kegiatan ini menghadirkan ahli toksinologi nasional, Dr. dr. Tri Maharani, yang dikenal fokus menangani kasus gigitan hewan berbisa.
Dalam sesi ini, para relawan damkar dibekali ilmu penting agar tak panik dan salah langkah saat menghadapi situasi darurat. Apalagi kasus terbaru sempat membuat khawatir karena korban mengalami gejala berat.
Kasus tersebut terjadi Minggu dini hari, 29 Maret 2026. Korban mengalami kondisi sistemik akibat racun neurotoksin. Tim medis di RSUD Abdoel Wahab (AW) Syahranie Samarinda langsung melakukan penanganan cepat dan tepat.
Mulai dari imobilisasi, menjaga jalan napas (airway), pernapasan (breathing), hingga sirkulasi (circulation) dilakukan sesuai prosedur. Tim dokter juga langsung konsultasi dengan Dr. Tri Maharani untuk pemberian antivenom yang sesuai.
Hasilnya? Dalam dua hari, kondisi pasien langsung membaik. Senin, 30 Maret 2026, pasien sudah lepas ventilator dan dipindahkan ke ruang perawatan biasa. Bahkan, pasien dinyatakan sembuh total tanpa kecacatan. Ini menjadi bukti kalau penanganan cepat bisa menyelamatkan nyawa.
Dalam pemaparannya, Dr. Maharani menegaskan hal penting yang sering disalahpahami masyarakat. Pertolongan pertama gigitan ular itu bukan diikat, disedot, atau disiram air panas. Itu mitos!
Yang benar adalah imobilisasi atau membatasi gerakan korban. Soalnya, racun ular menyebar lewat kelenjar getah bening, bukan langsung lewat darah.
Kalau muncul gejala serius seperti kelopak mata berat, sulit menelan, atau perdarahan, korban wajib segera dibawa ke fasilitas kesehatan. Penanganan lanjutan, termasuk pemberian antivenom, hanya bisa dilakukan di rumah sakit.
“Jadi jika ada yang bilang diikat/dihisap, disiram air panas dan lain-lain, itu tidak benar. Segera ke fasilitas kesehatan atau puskesmas terdekat untuk observasi, fase lokal atau sistemik, dan penanganan lanjutan,” kata Dr. Maharani, dikutip dari laman Dinkes Kaltim)
Menariknya, tak semua gigitan ular butuh antivenom. Kalau hanya efek lokal atau ular tidak berbisa, cukup observasi tanpa serum.
“Tidak semua kasus gigitan ular diberikan antivenom, apabila tidak menimbulkan venom efek (fase lokal) maka tidak diberikan antivenom dan apabila ular yang menggigit bukan jenis ular berbisa, juga tidak diberikan antivenom (contoh python tdk berbisa),” ungkapnya.
Di Kaltim, jenis antivenom yang tersedia juga spesifik, seperti Polineuro Thailand, Polihemato Thailand, dan Seasnake Australia. Jadi tak bisa asal pakai, harus sesuai jenis racun ular.
Dr. Maharani juga menegaskan, tidak ada keterlambatan pemberian antivenom dalam kasus ini. Semua sudah sesuai prosedur: mulai dari imobilisasi, penanganan ABCD, hingga pemberian serum.
“Tidak ada keterlambatan antivenom. Ada langkah-langkah atau prosedur yakni:
1) Pertolongan pertama Imobilisasi
2) Pertolongan Airway Breathing Circulation Disability
3) Antivenom / Antikolinesterase (fase sistemik),” ungkap Maharani.
Ke depan, kolaborasi antara tenaga kesehatan dan ahli toksin akan terus ditingkatkan sesuai standar WHO. Tujuannya jelas: meminimalisir risiko fatal akibat gigitan ular.
Pesan penting dari kasus relawan Damkar Samarinda digigit kobra sederhana tapi penting: jangan panik kalau digigit ular. Tetap tenang, kurangi gerak, dan langsung ke fasilitas kesehatan terdekat demi keselamatan nyawa. (*)



