Warta

Tolak Ambilkan Minum, Pemuda di Sempaja Samarinda Kena Tendang di Mata

KLIKSAMARINDA – S –inisial pelaku– mungkin tak pernah menyangka. Tindakannya kepada seorang pemuda berusia 20 tahun– bakal berurusan dengan polisi. Hanya gara-gara cekcok dan menolak mengambilkan minum, pria berusia 32 tahun itu nekat menendang wajah korban.

Dikutip dari unggahan resmi Polres Samarinda di Facebook, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Kamis 22 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan Wahid Hasyim I –Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman. Namun permintaan tersebut ditolak. Lantaran hal tersebut pelaku tersulut emosi. Hingga akhirnya melakukan penganiayaan. Pelaku menendang wajah korban satu kali. Tepat di bagian mata. Tendangan itu dilakukan saat korban dalam posisi duduk.

(FOTO: Humas Polres Samarinda)

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Hasilnya, Sabtu 24 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku diperkuat dengan keterangan saksi. Pun barang bukti berupa Visum et Repertum serta foto luka korban.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

AKP Aksarudin Adam menyatakan, pengungkapan sekaligus penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *