Menteri ESDM Sebut 3 Alasan Pencabutan IUP Tambang di Kawasan Raja Ampat
Jakarta, KLIKSAMARINDA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap tiga alasan utama pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Bahlil menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan kerja maraton yang telah dimulai sejak awal 2025.
Pemerintah berkomitmen menata sektor pertambangan secara sistemik dan berkelanjutan dengan mengutamakan perlindungan lingkungan.
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Bahlil menegaskan bahwa empat perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk beroperasi.
Perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL yang valid.
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya.
Menteri ESDM juga memastikan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan yang masih beroperasi di Raja Ampat.
Presiden Prabowo telah memerintahkan penerapan standar lingkungan yang ketat untuk melindungi ekosistem laut kawasan tersebut.
“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa keputusan pencabutan diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas.
Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan pada Januari 2025.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Mensesneg.
Pemerintah mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan di kawasan konservasi seperti Geopark Raja Ampat.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan terima kasih kepada pegiat media sosial dan tokoh masyarakat yang memberikan masukan konstruktif.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkap Mensesneg.
Kehadiran para menteri dalam konferensi pers menunjukkan koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan konservasi Raja Ampat yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (*)



