News

4 Orang Luka Parah Akibat Pengeroyokan di Samarinda Usai Malam Tahun Baru

KLIKSAMARINDA – Peristiwa tragis terjadi usai perayaan malam pergantian tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak 4 orang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius.

Satu korban di antaranya bahkan harus kehilangan telapak tangan akibat diserang kelompok lain.

Bentrokan bermula ketika para korban yang tidak terima diklakson oleh pelaku. Para korban kemudian berteriak menantang pelaku hingga terjadi bentrokan antar kedua kubu.

Insiden terjadi di Pasar Hewan Jalan Poros Samarinda-Bontang, Senin dini hari, 1 Januari 2024, pukul 02.30 WITA. Para pelaku JN, AJ, RM dan BR menyerang para korban karena tidak terima salah seorang pelaku diteriaki saat melintas di lokasi para korban berkumpul.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan melakukan penganiayaan terhadap 4 korban yang sedang berkumpul di Pasar Hewan.

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadly di kantornya Selasa 2 Januari 2024 menjelaskan, pertikaian berdarah ini terjadi karena JN yang merupakan residivis tidak terima diteriaki korban saat melintas. Ia kemudian menusuk satu korban dengan badik.

Setelah itu pelaku melarikan diri, namun korban kembali lagi ke lokasi dengan 3 rekannya menggunakan pick up. Mereka kemudian mengeroyok teman-teman korban lainnya yang masih berada di TKP.

“Ini awalnya badik dibawa jadi pada saat JN melakukan penusukan sebelum lari. Kemudian untuk parang ini terjadi pada saat peristiwa kedua, 4 bilah parang dibawa oleh para pelaku,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Jr mengaku saat melintasi tempat para korban berkumpul, ia sempat melihat orang yang akan menyeberang jalan. Namun, bukannya menyeberang, ia justru terlihat main-main.

Jr pun kemudian membunyikan klakson motornya. Namun saat berada di depan korban, pelaku justru diteriaki. Jr tidak terima dan langsung membalikkan kendaraan miliknya mendatangi para korban.

Jr sendiri mengaku tidak mengenal terhadap para korban.

“Klakson motor panjang gitu. Dia mau nyebrang, saya klaksoni. Panjang. Terus, dia gak terima, kan dikeroyoknya saya duluan. Baru dihantam pake batu ini. Saya melawan. Iya, gak kenal,” ungkap Jr.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam Pasal 355 subsidair 354 subsidair 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status