News

Warga Samarinda Berurusan dengan Polres Kukar Gara-gara Burung Hias

KLIKSAMARINDAWarga Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial W terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena keinginannya untuk memelihara burung hias.

Pada Senin 11 Maret 2024, W, diamankan oleh Tim Jatanras Polresta Kutai Kartanegara di tempat kerjanya, sebuah perusahaan ekspedisi di Samarinda.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh W dalam melakukan tindakan pencurian burung hias di rumah-rumah warga di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk menyembunyikan burung hasil curian, beserta dengan 5 kandang burung dan isinya yang terdiri dari berbagai jenis burung.

Saat diinterogasi, W mengaku nekat mengambil burung milik warga tanpa ada target yang jelas. Ia mengakui bahwa ketika melihat kandang burung di depan rumah orang tanpa penghuni, ia langsung mengambilnya. Antara lain saat perjalanan dari arah Kutai Barat menuju Samarinda.

“Dari arah Kubar menuju ke Samarinda. Setelah bongkar. Gak ada yang dijual,” kata W.

AKBP Heri Rusyaman, Kapolres Kutai Kartanegara, melalui Kasat Reskrim Polres Kukar Iptu Jordi Rahman, menyatakan bahwa W melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda, yakni di sepanjang Kutai Kartanegara dan Kubu Raya.

“Modusnya sebagai karyawan ekspedisi. Jadi pas kita temukan satu burung kemudian kita kembangkan. Rupanya sudah ada banyak burung dan itu hasil pencurian semua,” ungkap Iptu Jordi Rahman, Kamis 14 Maret 2024.

Warga yang menjadi korban, seperti Sukirno dari Tenggarong, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke gudang rumahnya dan mengambil burung-burung yang disimpan di sana.
Keberadaan CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi bukti yang memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

“Ya itu, dibobol di kandang ternak. Dia lompat jebol dinding. Ada CCTV-nya,” kata Sukirno.

Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 tentang pencurian.

Perbuatan yang dilakukannya tidak hanya merugikan korban secara materi, namun juga membawa dampak psikologis dan ekonomis yang serius bagi keluarga korban. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status