Wali Kota Andi Harun Harap Aturan Penutupan THM selama Bulan Ramadan Tidak Dilanggar
KLIKSAMARINDA – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan imbauan kepada pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar melakukan penutupan THM selama bulan puasa.
Penutupan THM ini sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat muslim saat berpuasa bulan Ramadan khususnya di Samarinda
Surat edaran dengan nomor: 730/0677/011.04 menerangkan tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), pengaturan jam operasional bagi Rumah Billard dan Tempat Hiburan Umum pada Bulan Ramadan tahun 2023.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan dengan adanya kegiatan penutupan dan pengaturan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan telah dilakukan setiap tahunnya.
“Setiap Bulan Ramadan kita melakukan penutupan ke beberapa THM dan ini sudah berjalan setiap tahun. Bukan hal baru,” ujar Wali Kota Andi Harun saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin 13 Maret 2023 lalu.
Selain itu, Wali Kota Andi Harun juga menjelaskan bahwa penutupan THM ini akan diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 26 April 2023.
Wali Kota Andi Harun berharap masyarakat serta pemilik usaha di Kota Samarinda dapat mematuhi aturan tersebut. Terutama agar warga muslim kondusif dalam beribadah selama Bulan Ramadan.
“Saya berharap tidak ada yang melanggar peraturan sampai waktu yang ditentukan berakhir,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, mengatakan penutupan sementara itu juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard.
“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” ujar Ridwan Tassa. (Pia/Adv/PemkotSamarinda.