Usai Demo, Mahasiswa di Samarinda Jadi Tersangka
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers di Ruang Vicon Mapolresta Samarinda, Jumat 6 November 2020 pukul 11.00 WITA, terkait aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Aliansi Mahakam) di depan Kantor DPRD Prov. Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dalam konferensi pers ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman menjelaskan kronologi aksi hinggga penangkapan terhadap beberapa mahasiswa saat demo berlangsung kemarin, Kamis 5 November 2020.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi DPRD Kaltim terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden RI, Joko Wododo. Sekitar pukul 15.30 WITA dari titik kumpul awal di Islamic Center, berjalan kaki menuju Kantor DPRD Kaltim dan setibanya disana mereka pun langsung menyampaikan orasi mereka.
Tak lama, dari petugas pun memberikan peringatan kepada para massa aksi untuk, menyampaikan orasi mereka dengan damai dan tidak melakukan tindakan anarkis serta pengrusakan pintu gerbang DPRD Kaltim, dengan menggunakan dua balok berukuran kurang lebih 2 meter.
Serta, melakukan pelemparan batu ke arah petugas. Sehingga, petugas pun langsung menyemprotkan water cannon ke arah massa aksi, untuk memukul mundur dan membubarkan mereka. Aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor DPRD Kaltim itu berakhir ricuh.
Tetapi, mereka juga masih enggan mundur dan petugas pun menembakkan gas air mata ke arah para massa aksi, seketika pun mereka langsung bubar. Dari unras ini, petugas juga sempat mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku provokatif dalam aksi tersebut.
Diantaranya ada pelajar, tetapi mereka yang masih berstatus pelajar ini dipulangkan, dengan dijemput oleh orang tua mereka. Sementara lainnya masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, yakni sebanyak sembilan orang yang berstatus mahasiswa.
Dua diantaranya telah ditetapkan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) serta satu orang melakukan tindakan anarkis. Sedangkan tujuh lainnya, masih diperiksa terkait dugaan provokatif.
“Dua orang kami sudah tetapkan tersangka, karena sudah terbukti, sedangkan tujuh lainnya masih kami periksa dan dalami,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman.
“Jadi, masih ada kemungkinan adanya penambahan tersangka. Artinya, kalau melanggar hukum, ya kami tindak tegas,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman.(*)