KLIKSAMARINDA – Pemkot Samarinda telah menyediakan layanan panggilan 112 bagi melayani kondisi kedaruratan keseluruhan warga Kota Tepian. Terutama, dalam kondisi pembatasan interaksi masyarakat ketika pandemi Covid-19.
Kini, akses komunikasi untuk konsultasi warga dalam bidang kesehatan telah diperbaharui. Nomor kontak layanan itu baik bagi mereka yang tengah menjalankan isolasi mandiri maupun yang membutuhkan konsultasi kesehatan.
Berikut daftar nomor kontak layanan Puskesmas di Samarinda yang diupdate oleh Tim Siaga Samarinda, Jumat 23 Juli 2021.
Pemerintah Kota Samarinda resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh kecamatan di Samarinda agar melakukan upaya penanganan warga terkonfirmasi Covid-19 dan penanganan jenazah pasien Covid-19.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Samarinda Nomor 440/22348/100.02 tentang Pembagian Tugas Surveilance Kecamatan yang terbit pada Rabu, 21 Juli 2021.
“Sehubungan dengan peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kasus kematian pasien isolasi mandiri di masyarakat, dengan ini kami beritahukan pembagian tugas survailance kecamatan sebagaimana terlampir. Dinas Kesehatan akan membagikan perangkat HP dan nomor kartu kepada Puskesmas dan Kecamatan yang dipergunakan sebagai media koordinasi dan panggilan dari dan ke masyarakat,” demikian bunyi surat tersebut pada bagian pembuka.
Dalam surat tersebut tercantum sejumlah arahan dan tatacara penanganan dan pemulaaraan jenazah pasien Covid-19. Tak hanya itu, surat tersebut juga mengatur pembagian peran dan fungsi antara pihak kecamatan, pihak Dinas Kesehatan Kota, pihak Puskesmas, dalam pemantauan pasien Isolasi Mandiri dan penangan jenazah.