NewsProvinsi Kaltim

Sekdaprov Kaltim Ingatkan Pejabat Tdak Open House

KLIKSAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sa’bani mengingatkan kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara di Kalimantan Timur agar mematuhi Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor065/1975/B.Org tertanggal 12 April 2021.

Surat edaran tersebut berisi tentang Larangan Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik bagi ASN beserta keluarganya termasuk di dalamnya mengatur perihal tidak boleh cuti, Edaran tersebut juga sesuai dengan Surat Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Surat Menteri Dalam Negeri, , Surat Tim Gugus Tugas Covid-19 serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021.

Namun, Muhammad Sa’bani menjelaskan, cuti ini dikecualikan bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

“Ini sesuai pula dengan Surat Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Surat Mendagri, Surat Tim Gugus Tugas Covid-19 serta SE MENPANRB Nomor 8/2021. Para ASN selain dilarang mudik juga diharapkan tidak mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperkenankan memberikan izin cuti pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” ujar Muhammad Sa’bani melalui keterangan tertulis, Jumat 30 April 2021.

Selain itu sesuai arahan Gubernur Kaltim yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pada saat acara Rapat Teknis Lintas Sektor Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim di Hotel Mercure Samarinda 27 April 2021 bahwa pejabat diminta untuk meniadakan acara Open House pada lebaran 1442 H tahun ini,

“Kami menghimbau juga kepada seluruh pejabat untuk tidak menggelar acara Open House pada Lebaran ini sesuai arahan Bapak Gubernur. Namun masih bisa kalau acara Halal Bi Halal setelah Hari Idul Fitri secara terbatas sesuai ketentuan Satgas Covid dan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Muhammad Sa’bani.

Semua larangan ini selain untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat, terutama sekali bertujuan untuk mengantisipasi dan mengendalikan penyebaran Covid-19 yang masih dalam kondisi belum aman sekarang ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim juga telah menetapkan pelarangan mudik ke luar Kaltim. Meskipun ada pengecualian antara lain orang sakit, yang akan melahirkan, yang dalam keadaan darurat logistik, ASN/Polri yang sedang bertugas dengan kedaruratan yang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status