KLIKSAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kalimantan Timur bersama aparat gabungan melakukan operasi yustisi, Selasa 19 Januari 2021. Fokus operasi yustisi yang berlangsung Rabu sore tersebut berada di Jalan Kemakmuran, Samarinda.
Menurut Kepala Satpol PP Kaltim, Gede Yusa, kegiatan patroli dalam upaya pengamanan penerapan Peraturan Gubernur Kaltim atau Pergub Kaltim Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang mulai berlaku sejak 24 agustus 2020 lalu.
”Kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat melalui pembentukan kebiasaan baru. Lokasi operasi Yustisi di Jalan Kemakmuran, Samarinda, Kantor Disnakertran Provinsi Kaltim. Terutama dalam penggunaan masker karena kita tahu penggunaan masker efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Gede Yusa yang memimpin langsung operasi yustisi tersebut.
Gede Yusa menambahkan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam kegiatan ini pun sejumlah warga terjaring operasi yustisi dan menerima sanksi serta imbauan dari aparat.
”Mudah-mudahan dengan kegiatan ini yang berkelanjutan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesesatan,” ujar Gede Yusa.
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar hukum Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1956 ;UU No 23 Tahun 2014;UU 9 Tahun 2015 ;UU No 6 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 17 Tahun 2018;Permen No 20 Tahun 2020.
Dalam Peraturan daerah ini mengatur tentang penerapan disiplin ilmu dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengedalian corona virus disease 2019.
Subjek Pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. perorangan; b. pelaku usaha; dan c. pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Peraturan Gubernur ini bertujuan mewujudkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam berbagai bidang kehidupan dengan memberlakukan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegahan dan pengendalian covid-19.
Selain itu, Pergub ini juga untuk meningkatan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Pergub ini diharapkan mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran covid-19. (*