Residivis Samarinda Ditangkap Setelah Mencuri di 17 TKP
KLIKSAMARINDA – Seorang warga Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi tersangka pelaku pencurian. Ialah Arya Putra, seorang residivis yang sudah 3 kali masuk bui, mampu melakukan pencurian di rumah warga pada 17 tempat berbeda dalam sebulan terakhir.
Tim Marabunta Polsekta Samarinda Ulu menangkapnya pada Senin dini hari, 19 Juli 2021. Penangkapan Arya Putra bermula dari penggerebekan Tim Opsnal Marabunta setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dari TKP pencurian terakhir di rumah korbannya yang terjadi pada Rabu, 14 Juli 2021.
Petugas kemudian mendapatkan identitas pelaku yang mengarah kepada Arya Putra. Menurut Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Fahruddin, pelaku melancarkan aksi pencurian seorang diri.
Iptu Fahruddin menjelaskan, dalam aksinya. pelaku memilih rumah yang tidak terkunci. Bahkan, ketika pelaku beraksi, para korban ada di rumah dan sedang tidur.
Iptu Fahruddin menambahkan, pelaku terkenal cerdik dan kerap berpindah tempat tinggal. Pelaku mampu bersembunyi di dalam lemari saat polisi melakukan penggerebekan di kamar kos rekanya.
“Kita cari ke kamar mandi, dapur. Pelaku tidak ada. Di ruang tamu tidak ada. Tapi di situ ada satu lemari pakaian. Kami curigai pelaku bersembunyi di sana. Ketika kita buka, ternyata benar, pelaku sembunyi di dalam lemari tersebut. Lalu kita tarik dan kita borgol,” ujar Iptu Fahruddin, Selasa, 20 Juli 2021.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop dan 4 unit telpon seluler. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 17 TKP.
Termasuk, aksi pencurian kamera di rumah kos seorang fotografer media cetak di Samarinda. Namun, polisi tak menemukan barang bukti kamera dan barang lainnya karena pelaku telah menjual barang bukti hasil pencuriannya di media sosial.
Kepada polisi, Arya Putra mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan.
“Kebetulan lewat, pintunya tidak terkunci. Hasil penjualan untuk makan, tapi sekarang enggak kerja,” ujar Arya Putra di hadapan polisi.
Atas perbuatan itu, Arya utra terancam melanggar pasal 362 jo 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jie)