News

Residivis Pura-Pura Jadi Polisi Begal Korban Dekat SCP Samarinda

KLIKSAMARINDAResidivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terjerat kasus pembegalan. Residivis bernama Fahri (34) itu terlibat dalam kasus pembegalan bersama Rahman (29).

Keduanya melakukan aksi pembegalan dengan dalih sulit mendapatkan pekerjaan. Mereka beraksi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kamis 2 Februari 2023 lalu.

Korban adalah dua pengendara roda dua yang baru saja pulang dari tempatnya bekerja. Para pelaku menunggu korban di Jalan Mulawarman di samping Mal Samarinda Central Plaza (SCP).

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli, kejadian terjadi sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. Saat itu, keduanya melihat korban melintas di Jalan Mulawarman.

Pelaku kemudian mengejar korbannya dan menghentikan korbannya di tempat sepi tidak jauh dari pos polisi yang ada di kawasan itu. Pelaku mengaku sebagai polisi Unit Resnarkoba dan menggeledah para korbannya dengan menggunakan air soft gun untuk mengancam.

Usai memeriksa korban, pelaku kemudian merampas uang milik korban sebesar Rp2 juta rupiah dan handphone milik korban. Pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya.

Polisi kemudian menangkap keduanya pada Kamis 16 Maret 2023 siang di Jalan Mulawarman Samarinda saat akan menjual handphone milik korban.

“Air soft gun jadi senjata air soft gun. Iya sambil mengacungkan kemudian memukulkan ke kepala dari korban. Handphone saja sepeda motornya ga sama uang Rp2 juta. Dibeli dari temannya dari komunitas,” ujar Kombespol Ary Fadli di kantornya Jumat 17 Maret 2022.

Menurut pelaku bernama Fahri, senjata yang digunakan adalah senjata milik temannya. Sementara borgol yang dibawa adalah borgol milik Rahman pelaku lainnya yang berprofesi sebagai petugas keamanan atau satpam.

Fahri mengaku uang hasil rampasan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam melakukan aksinya, kedua polisi gadungan ini menghentikan pengendara lainnya dengan alasan melakukan tugas untuk membongkar kasus narkoba.

Korban dituduh sedang membawa narkoba sehingga keduanya dengan tegas meminta barang milik korban untuk diperiksa.

Setelah mendapat sasaran, keduanya kemudian meninggalkan korban membawa barang milik korban.

“Ya alasannya bawa barang. Pistolnya dikasih teman dari Bogor. Baru ini melakukan. (Uangnya) untuk sehari-hari. Rp150 ribu, bukan Rp2 juta,” ujar Fahri.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status