News

Produsen Oksigen di Kukar Tak Mampu Tingkatkan Produksi

KLIKSAMARINDA – Satu perusahaan produsen oksigen di Kalimantan Timur terletak di Kecamatan Loa Janan, yaitu PT. Murni Gas Raya. Pabriknya dalam sehari mampu memproduksi 7-8 ton oksigen per hari.

Menurut Manager PT Murni Gas Raya, Teky Gozali, pihaknya tidak dapat meningkatkan kapasitas produksi dikarenakan ketersediaan mesin produksi yang hanya sanggup mengolah setidaknya 7 hingga 8 ton bahan baku pembuatan oksigen per hari.

“Bupati berharap kapasitas produksi ditingkatkan. Cuma, kan itu perlu proses khususnya penambahan mesin produksi dan faktor pendukung lainnya,” ujar Teky Gozali ketika menerima kunjungan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah ke pabrik pengolahan oksigen dan nitrogen PT. Murni Gas Raya, Selasa 27 Juli 2021.

Teky Gozali menerangkan, di masa gelombang kedua penanganan pandemi Covid-19, ketersediaan bahan baku guna membuat oksigen ini tidak terdapat kendala yang sangat berarti selama mesin produksi tidak mengalami kerusakan.

“Alhamdulillah selama ini untungnya kita masih bisa atasi, selama ini belum ada kendala. Namun memang kita akui selama pandemi ini setiap harinya kita harus melakukan pendistribusian,” ujar Teky Gozali melalui Humas Pemkab Kukar.

Teky Gozali menerima kunjungan rombongan Bupati Edi Damansyah untuk meninjau lokasi pengolahan oksigen guna melihat langsung proses produksi dari pengolahan bahan baku hingga proses pendistribusian melalui mobil truk tangki.

Menurut Teky Gozali, kedatangan Bupati Edi Damansyah guna memastikan persediaan oksigen untuk kebutuhan rumah sakit.

“Selama ini kita sudah komitmen bersama pihak rumah sakit AM Parikesit dan yang lainnya,” ujar Teky Gozali.

Turut mendampingi Bupati Kukar pada kunjungan tersebut Dandim 0906 Tenggarong Letkol Inf Charles Alling, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Kukar Ismed, Camat Loa Janan Muhajir. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status