KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Balikpapan serius menjalankan penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM). Pada Sabtu malam 16 Januari 2021, Tim Satgas Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Camat Balikpapan Timur melakukan inspeksi mendadak atau Sidak di cafe, restoran, angkringan, pernikahan, penertiban area publik, cafe, resto, dan tempat pariwisata.
Pada sidak kali ini, aparat gabungan mengamankan kurang lebih 40 remaja yang mengadakan private party di salah satu tempat di kawasan Balikpapan Timur. Aktivitas pesta tersebut melanggar jam malam pada masa PPKM dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Jajaran Satpol PP Kota Balikpapan yang dikomandoi Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Silvia Rahmadina tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WITA. Aparat kemudian melakukan pendataan kepada puluhan remaja tersebut.
“Kami lakukan pendataan dan akan diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan,” ujar Silvia Rahmadina, melalui rilis.
Untuk pelanggaran protokol kesehatan akan diberlakukan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penertiban juga dilakukan di salah satu restoran cepat saji. Menurut Silvia Rahmadina penertiban dilakukan karena restoran itu tetap beroperasi setelah jam malam diberlakukan.
“Terkait Surat Edaran PPKM, tertera bahwa jam operasional restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya hanya sampai dengan pukul 21.00 WITA, termasuk segala jenis pesanan dine in (makan di tempat) maupun take away (dibawa pulang),” ujar Silvia Rahmadina.
Silvia Rahmadina juga menerangkan kegiatan Sidak seperti ini akan terus dilakukan, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Kegiatan ini sebagai upaya nyata guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan,” ujar Silvia Rahmadina. (*)