Warta

Pria 41 Tahun Diduga Lecehkan Anak Bawah Umur di Loa Janan Samarinda

KLIKSAMARINDA – Tindakan Y tak laik dijadikan contoh. Bagaimana tidak, pria berusia 41 tahun itu nekat melecehkan anak di bawah umur. Kejadian itu terjadi saat korban terlelap di kamarnya.

Kejadian ini terjadi Jumat 23 Januari 2026 dini hari di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Cerita bermula saat korban yang masih berusia belasan tahun terbangun lantaran merasakan tindakan asusila pada bagian tubuhnya.

Saat tersadar, korban dikejutkan dengan sosok pelaku yang berada di dalam kamarnya dalam kondisi tanpa busana. Sambil menangis ketakutan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Samarinda Seberang untuk menuntut keadilan.

Pelaku Y (41) dan barang bukti. (FOTO-FOTO: Polres Samarinda)

Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu 24 Januari 2026 tanpa perlawanan.

Dalam keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menegaskan, Polsek Samarinda Seberang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual. Terutama yang menyasar anak-anak.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan secara intensif,” katanya, seperti dikutip KLIKSAMARINDA dari unggahan resmi Polres Samarinda di Facebook.

“Polsek Samarinda Seberang berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual dengan hukum yang berlaku,” timpal AKP A. Baihaki.

Selain mengamankan tersangka, Polsek Samarinda Seberang juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta dokumen identitas korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI, Red.) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Red.) dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” ujar AKP A. Baihaki. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker