PPDB SMA di Kaltim Wajib Bebas Narkoba, Ini Kata Komisi IV
KLIKSAMARINDA – Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim yang mewajibkan PPDB tingkat SMA untuk melampirkan surat keterangan bebas narkoba, diapresiasi Komisi IV DPRD Kaltim.
“Temuan narkotika di dunia pendidikan baru-baru ini dapat menjadi tolak ukur agar sistem PPDB bebas narkoba. Ini merupakan skrining awal para peserta didik,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, baru-baru ini ditemukan di kampus ternama terdapat bunker narkoba. Hal ini sontak saja menjadi kekhawatiran dalam upaya meningkatkan SDM di Kaltim.
“Jadi saya pikir ini sebuah inovasi yang baik di skrining lebih awal, dan orang tua juga saya pikir dan yakin mereka akan senang,” ujarnya.
Puji Setyowati menyatakan, dalam rangka membangun sumber daya manusia yang baik, pertama mesti dilakukan adalah ketahanan para peserta didik agar tidak terpengaruh kepada hal-hal negatif.
Makanya, Puji Setyowati menyambut baik dengan adanya kebijakan tersebut.
“Syarat surat bebas narkoba harus diterapkan setiap kali pelaksanaan PPDB di Kaltim. Apalagi siswa-siswi yang saat ini ikut seleksi masuk SMA/SMK dengan usia-usia produktif, banyak sekali dipengaruhi faktor eksternal,” bebernya.
“Kalau hal itu tidak disaring dengan baik, dilakukan skrining, dikhawatirkan justru dampaknya pada lima tahun akan datang. Jadi skrining ini hal yang bagus,” sambung Puji Setyowati.
Diakuinya, hanya saja untuk persyaratan PPDB karena pendaftaran awal pasti di beberapa lokus untuk tempat tes pastinya cukup padat.
Paling tidak, urai Puji Setyowati, pada saat pendaftaran syarat-syarat pokok terlebih dulu bisa diberikan. Kemudian syarat-syarat tambahan seperti surat kesehatan dan bebas narkoba bisa menyusul.
“Saya berharap peserta didik pada PPDB 2023 tidak ada yang positif (narkoba-Red). Artinya kepedulian terhadap hidup sehat itu penting,” tutupnya. (Fai/Adv/DPRDKaltim)