News

Polemik Pembangunan Mini Soccer Voorvo Samarinda, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Kaltim

KLIKSAMARINDA – Pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Voorvo, Samarinda, telah menuai polemik belakangan ini. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan terkait status tanah dan pemanfaatannya.

Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menegaskan bahwa Voorvo merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

“Voorvo adalah salah satu aset pemerintah provinsi, dan aset itu tidak dibenarkan jika dijadikan sesuatu yang tidak bermanfaat. Awalnya, aset ini dulunya dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan olahraga anak sekolah,” ujar Fahmi pada Selasa 9 Januari 2024.

Fahmi menyayangkan penggunaan lahan Voorvo untuk pembangunan lapangan mini soccer yang kontroversial. Menurutnya, seharusnya lahan tersebut digunakan untuk fasilitas umum yang menguntungkan masyarakat luas.

Ia pun menyinggung soal pelanggaran prosedur dan kurangnya koordinasi dalam pembangunan lapangan tersebut. Fahmi mengaku heran mengapa pengerjaan dimulai sebelum adanya izin.

Fahmi menekankan perlunya izin sebelum memulai proyek serta menyayangkan pihak penyewa sudah mengerjakan duluan sebelum memiliki izin.

Selain itu, Fahmi juga menyerukan adanya pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Tujuannya untuk mencari kesepahaman agar pembangunan dapat memberi manfaat maksimal bagi warga.

Selain masalah legalitas pembangunan, persoalan banjir di sekitar lokasi lapangan mini soccer Voorvo juga perlu mendapat perhatian. Saat musim hujan, kawasan itu kerap terendam banjir yang menggenangi permukiman warga dan Pemkot Samarinda telah meproyeksikan lapangan tersebut sebagai kawasan pengendali banjir.

Masalah banjir di sekitar lokasi lapangan mini soccer Voorvo perlu ditangani bersamaan dengan upaya penyelesaian sengketa. Dengan begitu, pembangunan aset tersebut dapat berjalan optimal dan bermanfaat bagi warga Kota Samarinda. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status