News

Pertamina Imbau Warga Membeli LPG 3 kg Subsidi Hanya di Pangkalan Resmi

KLIKSAMARINDA – Pertamina Patra Niaga mengingatkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kg subsidi hanya di pangkalan resmi. Imbauan ini terkait maraknya penjualan LPG 3 kg oleh pengecer dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, stok dan kuota LPG 3 kg di pangkalan resmi cukup aman. Sehingga masyarakat tidak perlu membeli LPG 3 kg subsidi dari pengecer dengan harga mahal.

“Stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah. Masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 kg subsidi hanya di pangkalan resmi,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat 12 Januari 2024.

Arya mengingatkan, penjualan LPG 3 kg oleh pengecer bertentangan dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Pelakunya bisa terancam pidana penjara 3 tahun atau denda Rp30 miliar.

Di Kalimantan Timur, HET LPG 3 kg ditetapkan pemerintah daerah berkisar Rp18.000 hingga Rp48.000, tergantung wilayahnya. Harga tersebut hanya berlaku di pangkalan resmi milik Pertamina.

“Kami tidak segan memberikan sanksi hingga PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada agen atau pangkalan resmi yang menjual di atas HET atau bekerja sama dengan pengecer,” tegas Arya.

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah mewajibkan pembeli LPG 3 kg harus mendaftar dengan KTP ke pangkalan atau agen resmi Pertamina. Langkah ini untuk menertibkan penyaluran gas subsidi agar tepat sasaran.

Sepanjang 2023, Pertamina telah menyalurkan 39 juta tabung LPG 3 kg atau 99% dari kuota di Kalimantan Timur. Artinya, pasokan cukup dan masyarakat tak perlu mencari di pengecer.

“Jika masih ditemukan pelanggaran penyaluran LPG 3 kg, masyarakat bisa melapor ke kontak 135 atau aparat setempat,” ungkap Arya.

Dengan membeli LPG 3 kg subsidi di pangkalan resmi, masyarakat berhak mendapatkan harga sesuai HET. Hal ini demi menjaga penyaluran gas subsidi ini agar tepat sasaran.

Sepanjang tahun 2023 di Kaltim, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Dari 120 pangkalan, 62 diantaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.” tutup Arya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status