Penjelasan Pertamina Patra Niaga Samarinda Soal Upaya Menangani Lonjakan Antrean Kendaraan di Sekitar SPBU
KLIKSAMARINDA – Antrean panjang masih kerap terjadi di SPBU se-Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Antrean yang membeludak ini tak jarang menimbulkan kemacetan di sekitar SPBU dan membuat warga geram.
Menanggapi persoalan ini, Area Manager Comm, Relations & CSR Kalimantan dari PT Pertamina Patra Niaga, Arya Yusa Dwicandra mengaku tim Pertamina tengah berupaya keras mencari solusi. Ia mengatakan, setiap hari pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dan kepolisian setempat.
“Setiap hari tim Pertamina yang ada di Kota Samarinda terus berkoordinasi bersama Dishub dan Kepolisian mencari format terbaik. Untuk sementara ini, mungkin nanti harga akan disesuaikan bagaimana mengurangi antrean agar tidak berlebihan seperti sekarang,” tutur Arya, Kamis 14 Desember 2023.
Arya menambahkan, saat ini pemberlakuan aturan masih dalam tahap percobaan mengingat satu atau dua keputusan belum tentu serta merta menyelesaikan perkara. Ia khawatir antrean yang sudah surut bisa kembali memuncak.
Faktor perbedaan harga BBM juga jadi kendala. Banyak kendaraan baik roda dua atau empat rela antre demi mendapatkan BBM Jenis Pertalite.
“Kami lagi mencari dasar aturannya karena mereka sekarang banyak modus baru, menggunakan motor dan mobil pribadi, yang sebenarnya tidak ada dasar aturan penindakannya,” imbuhnya.
Meski kuota BBM Pertalite di Kalimantan Timur cukup terpenuhi, antrean panjang tak kunjung usai. Arya menegaskan stok BBM jenis ini dipastikan aman hingga Desember 2023.
Namun, antrean panjang sulit diatasi walau kuota mencukupi. Sebab kapasitas SPBU yang ada sangat terbatas. “Saat ini masalah utama kita berada di bottleneck. Ketika ingin ke konsumen, menjadi masalah karena SPBU terbatas,” terangnya.
Diketahui, ada 27 SPBU di Kaltim terkena sanksi di 6 bulan terakhir lantaran didapati menjual BBM dengan cara menyalahi aturan. Termasuk SPBU Ahmad Yani Samarinda. Sayangnya hal itu justru memindahkan antrean dan menciptakan persoalan baru.
Kendala lainnya adalah Pertamina tidak berwenang menindak warga yang nekat membeli BBM di luar SPBU. Menurut Arya, berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Migas, pihaknya tak punya otoritas menindak konsumen di luar area SPBU.
Maka dari itu, pihaknya meminta bantuan pihak berwenang seperti kepolisian dan Satpol PP untuk menindak warga pembeli BBM illegal.
“Kami tidak bisa menindak konsumen yang keluar dari SPBU. Yang bisa ditindak itu pengetap saat pembelian dari selang. Ini yang harus kita cari dasar aturannya bagaimana motor mobil pribadi bisa kita tindak, karena kalau sudah berhubungan dengan motor mobil nomor plat pribadi, kita berhubungan dengan konsumen,” papar Arya.
Meski telah lakukan berbagai upaya, Arya menegaskan Pertamina terus berkoordinasi dengan Dishub dan pihak kepolisian setempat. Mereka tengah menggodok solusi jitu dan mencari aturan main yang pas untuk menertibkan antrean panjang di SPBU Kota Samarinda.
“Langkah-langkah yang diambil Pertamina dan pihak terkait diharapkan dapat membawa solusi positif untuk mengatasi masalah kemacetan di SPBU, menjaga ketersediaan BBM, dan meningkatkan layanan kepada konsumen,” pungkas Arya. (Pia)