Sopir Truk dan 5 WBP Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Samarinda
KLIKSAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda tengah mengusut kasus dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu di salah satu Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda. Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan seorang sopir truk tangki sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan perkembangan kasus yang menjadi sorotan ini pada Rabu 13 Desember 2023. Menurutnya, kelima WBP yang kini berstatus tersangka tersebut berinisial MR, AK, RK, SY dan ML.
“Kemarin setelah kami lakukan pemeriksaan, ada 5 orang WBP di Rutan Samarinda yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus ini,” ujar Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi 13 Desember 2023.
Dari hasil penyidikan, kelima tersangka diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di dalam rutan layaknya jaringan berantai. Kompol Bambang Suhandoyo menyatakan mereka saling memesan barang haram jenis sabu untuk sesama warga binaan.
“Bisa dikatakan seperti jaringan berantai, jadi salah satu WBP memesan pada WBP lainnya di dalam rutan, jadi sistemnya saling memesan satu sama lain,” ujar Kompol Bambang Suhandoyo.
Selain WBP, polisi juga mengamankan seorang sopir truk tangki bernama Arinda Rachman (29) sebagai tersangka. Pria asal Kalimantan Timur ini diduga membeli sabu dari salah satu WBP guna dijual kembali untuk meraup untung.
“Sdr Arinda perananya sebagai pembeli dari WBP di rutan, kemudian dia menjualnya lagi untuk mendapat keuntungan,” imbuhnya.
Diketahui, penangkapan tersangka Arinda Rachman berawal pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan pria yang bekerja sebagai sopir truk tangki BBM jenis solar tersebut di Jl MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Petugas mencurigai truk tangki KT 8147 NW warna biru yang diparkir pinggir jalan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kotak plastik berisi 2 poket sabu seberat 2,81 gram bruto di dalam kabin truk. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel yang dibawa tersangka.
Tersangka kemudian mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari salah satu WBP inisial MR di Rutan Samarinda. Transaksi pemesanan dan pembayaran sabu dilakukan melalui WhatsApp dengan skema khusus atau sistem “jejak”.
“Pengakuan tersangka, narkoba ini dia dapat dari WBP MR di Rutan Samarinda lewat chat WhatsApp dengan sistem jejak,” terang Kasat Resnarkoba.
Diketahui, dalam sistem transaksi model jejak, pembeli akan mentransfer uang muka terlebih dahulu ke rekening penjual. Setelah itu, barulah penjual mengirimkan paket barang pesanannya lewat jasa logistik atau ekspedisi.
Adapun soal modus penjualan kembali barang haram oleh tersangka Arinda, Kompol Bambang Suhandoyo menuturkan bahwa sabu dari WBP rutan itu dijual ke sesama sopir truk yang dikenalinya. Harga per poketnya mencapai Rp150 ribu.
“Pengakuan tersangka, dia jual sabu ini ke sopir-sopir truk kenalannya dengan harga Rp 150 ribu per poket. Katanya sih untuk tambahan uang,” papar Kasat Resnarkoba.
Polresta Samarinda dalam membongkar kasus ini terus berupaya memberantas sindikat peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan dan oknum petugas lapas. Sehingga, situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Samarinda bisa semakin kondusif. (Suriyatman)