Pemprov Kaltim Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi
KLIKSAMARINDA – Pemprov Kaltim melaksanakan uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan digelar di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov Kaltim, selama dua hari 5-6 Oktober 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, HM Sa`bani, yang juga ketua pansel uji kompetensi PPT Pratama menerangkan, uji kompeteni ini dimulai dari tahapan wawancara dalam rangka mengisi kekosongan jabatan dari pejabat (PPT) Pratama yang pensiun.
“Sehubungan ada beberapa pejabat (PPT) Pratama yang pensiun maka ada kemungkinan terjadi pergeseran-pergeseran, sehingga perlu dilakukan uji kompetensi mana-mana saja pejabat yang memenuhi syarat untuk dilakukan pergeseran,” ujar HM Sa`bani, Selasa 5 Oktober 2021.
HM Sa`bani juga mengatakan peserta yang diundang dan mengikuti uji kompetensi sebanyak 10 orang. Kegiatan dimulai sejak pukul 8 pagi sampai dengan selesai.
“Hari ini ada 6 orang, dan besok 4 orang,” ujar HM Sa`bani.
HM Sa`bani menambahkan, hasil rekomendasi ini akan diserahkan dan menjadi acuan Gubernur Kaltim dalam mempertimbangkan tersebut apakah jabatannya akan diperpanjang atau dilakukan penyesuaian rotasi sesuai kompetensi yang dimiliki masing-masing.
“Dari situ nantinya kita akan merekomendasikan kepada pak gubernur mana jabatan yang bisa diisi dan mana yang di lelang,” ujar HM Sa`bani.
Selama uji kompetensi peserta akan persentasi dan diwawancara, yaitu digali seputar rekam jejak maupun capaian kinerja selama menduduki jabatan sebagai PPT Pratama.
“Tentu yang digali kinerja mereka selama menduduki jabatan eksisting ini, terus bagaimana juga dengan performance kinerja mereka selama ini,” ujar HM Sa`bani.
Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah menerangkan, perihal keputusan final rotasi jabatan tetap ada pada Gubernur. Menurut Diddy Rusdiansyah, BKD saat ini hanya sebatas menyiapkan dan mengusulkan sesuai prosedur kepegawaian.
“Pada akhirnya tetap gubernur yang mengambil keputusan. Setidaknya prosedur kepegawaian sudah kita penuhi, kita hanya memberikan masukan posisi-posisi bersangkutan. Kalaupun dilakukan rotasi posisi yang bersangkutan itu pasnya di mana. Hanya sampai situ saja,” ujar Diddy Rusdiansyah.
Sesuai prosedur, BKD juga akan mengirimkan hasil uji kompetensi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.
Salah satu yang menjadi landasan pelaksanaan uji kompetensi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS, bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. (*)