News

Pemkot Samarinda Tutup TPS di Tepi Jalan Protokol

KLIKSAMARINDA Pemerintah Kota Samarinda mulai melakukan penutupan fasilitas tempat pembuangan sampah atau TPS sementara di tepi jalan protokol. Penutupan TPS ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan program Wali Kota Samarinda dan Wakil Wali Kota Samarinda Andi Harun Rusmadi.

Seperti yang berlangsung di TPS Jalan Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Pihak Kecamatan dan kelurahan setempat menutup TPS pada Rabu 10 Maret 2021.

Pihak kecamatan menghimbau warga agar membuang sampah ke TPS di area Kantor Dinas PUPR Samarinda.

Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi langsung meninjau lokasi TPS yang telah ditutup tersebut. Namun, Rusmadi masih melihat adanya warga yang tetap membuang sampah di TPS tersebut.

“Tertulis pengumuman “TPS INI DITUTUP”. Dalam hitungan 5 menit, ada 7 warga yang mencampakkan sampah di tempat tersebut. Setiap kita pasti berharap Samarinda kota yang kita cintai ini bersih dari sampah. Yuk, Bebaya pengawasan keberihan kota dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang tepat,” ujar Wawali Rumadi.

Wacana lainnya Pembelajaran Tatap Muka di Samarinda Dimulai

Penutupan TPS uga berlangsung di area tepi Jalan Tarmidi di bawah jembatan Lambung Mangkurat, TPS Jalan Abdul Muthalib, serta penutupan TPS di RT 14, Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus.

Pihak kecamatan dan kelurahan memindahkan lokasi TPS ke area kolong jembatan Jalan Arif Rahman Hakim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status