NewsPemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Susun Perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota Samarinda, di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun, telah mengambil langkah signifikan dengan merencanakan perubahan besar terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rencana ini tidak hanya mencakup perubahan substansial dalam proses PBG, tetapi juga akan diimplementasikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda.

Pada Kamis, 4 Januari 2024, staf dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda memaparkan rancangan ini di gedung Balai Kota, di hadapan Wali Kota Andi Harun. Langkah ini diambil setelah syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus dan digantikan dengan dokumen PBG yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Namun, perubahan ini tidak terlepas dari kendala yang dihadapi pemohon, terutama terkait dengan biaya jasa konsultan konstruksi yang dianggap sangat tinggi.

Wali Kota Andi Harun secara tegas memfokuskan perhatiannya pada tiga isu krusial yang membuat PBG dianggap memberatkan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan.

Salah satunya adalah masalah biaya jasa konsultan konstruksi yang tinggi, yang membuat pemohon kesulitan. Tim Profesi Ahli (TPA), yang dibentuk untuk mengevaluasi dokumen pemohon, juga dianggap sulit untuk dipenuhi masyarakat.

“Anda harus mempertimbangkan masalah jasa konsultan konstruksi dengan tambahan biaya yang signifikan sehingga warga sebagai pemohon merasa kesulitan,” ungkap Wali Kota Andi Harun.

Selain masalah biaya, Wali Kota Andi Harun juga menyoroti durasi waktu pengurusan PBG yang terlalu panjang. Ia meminta Dinas PUPR untuk merancang skema baru dalam penyusunan syarat PBG secara menyeluruh.

Harapannya, melalui paparan dari PUPR, Pemkot akan menyusun solusi yang akan diatur dalam Perwali.

“Termasuk saran untuk menerapkan pra konsultasi agar proses awal si pemohon bisa sesuai dengan peraturan boleh dipaparkan nanti. Sehingga dengan metode proses pra konsultasi ini, barang yang akan diupload melalui sistem sudah sesuai dengan peraturan pemerintah sehingga prosesnya tidak lagi berlarut-larut,” jelasnya.

Rencana ini menandai komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk menyederhanakan dan mempercepat proses persetujuan bangunan. Tujuannya adalah memberikan kelonggaran kepada masyarakat dan memastikan bahwa persyaratan yang ada dapat dipenuhi dengan lebih efisien.

“Perubahan ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan administratif tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan kota, menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan inovatif,” pungkas Wali Kota Andi Harun.

Upaya ini tidak hanya bermaksud mengurangi beban administratif, tetapi juga untuk menciptakan atmosfer yang mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan kota.

Dengan mengambil langkah-langkah progresif ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap dapat menciptakan perubahan positif dalam proses persetujuan bangunan. Komitmen ini juga akan berkakitan dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mendukung perkembangan kota yang lebih cepat dan efisien. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status