NewsPemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Siapkan Dua Titik Lahan Parkir di Kawasan Tepian Mahakam

KLIKSAMARINDA – Masyarakat Samarinda masih mengeluhkan keberadaan juru parkir (jukir) liar di kawasan Tepian Mahakam. Para jukir liar ini menarik retribusi parkir Rp7 ribu hingga Rp10 ribu per kendaraan yang parkir di kawasan tersebut.

Menanggapi keluhan masyarakat yang berkembang tersebut, Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan penertiban dan pembinaan para jukir liar.

Menurut Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Syam Saimun, pihaknya juga akan melakukan penertiban para jukir liar di kawasan Tepian Mahakam. Dua leading sector akan bertugas, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.

“Pemkot Samarinda, melalui Dishub Kota Samarinda dan Satpol PP, akan menindak tegas para jukir liar. Ini guna menjawab solusi dari keluhan masyarakat,” ujar Syam Saimun saat ditemui di Ruang Dinas Komunikasi dan Infomasi Kota Samarinda, Senin sore, 3 Juli 2023, kemarin.

Syam Saimun mengatakan perilaku jukir liar dengan melakukan pungutan liar di luar kehendak jajarannya.

“Pemkot tidak akan tunduk kepada pungli dan premanisme. Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melalukan razia secara rutin di kawasan tersebut,” ujar Syam Saimun.

Nantinya Pemkot Samarinda akan memberikan lahan parkir. Selain itu, Pemkot Samarinda melalui Dishub, nantinya akan mengelola parkir di kawasan tersebut.

“Pemerintah kota akan melakukan penyediaan lahan parkir. Nanti, lahan parkir itu akan dikelola secara penuh oleh Dinas Perhubungan,” ujar Syam Saimun.

Syam Saimun menambahkan, Pemkot Samarinda akan menyediakan dua titik lahan parkir. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan dua OPD, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dishub.

“Ada dua titik lahan parkir yang disediakan oleh Pemkot Samarinda yaitu di depan Islamic Center dan depan Bank Tabungan Negara (BTN),” ujar Syam Saimun.

Terkait sistem pembayaran parkir, Syam Saimun mengatakan pihaknya belum memastikan cara pemungutan retribusi. Pemkot Samarinda masih mempertimbangkan dua opsi untuk pemungutan retribusi parkir, yaitu secara manual atau menggunakan elektronik parkir (e-parking).

“Sistem pembayaran masih kami koordinasikan terlebih dahulu. Bisa jadi dilakukan secara ticketing dulu. Atau nanti menggunakan semacam e-parking atau e-money,” ujar Syam Saimun. (Pia)

Back to top button
DMCA.com Protection Status