News

Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural

KLIKSAMARINDAPemerintah membubarkan 10 lembaga nasional Non-Struktural (LNS) dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi. Pembubaran 10 LNS tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan/dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” ujar Menteri Tjahjo Kumolo pada keterangan pers secara virtual, Selasa 1 Desember 2020.

Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari 200 miliar rupiah.

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Dalam kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.

Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya. “Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” ungkap Menteri Tjahjo.

Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Menteri Tjahjo menambahkan, bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut, lembaga-lembaga non-struktural dialihkan ke sejumlah instansi pemerintah
(1) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh:
a. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
b. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian;
c. Badan Pengembangan Wilayah SurabayaMadura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
d. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga;
e. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama;
f. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
g. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika;
h. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial;
i. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
j. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan
Informatika.

Simak salinan Perpres Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Adapun 10 LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:

1. Dewan Riset Nasional;
2. Dewan Ketahanan Pangan;
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia;
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status