Disdik Samarinda Keluarkan Edaran Untuk Kepala Sekolah
KLIKSAMARINDA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda menerbutkan Surat Edaran Nomor 339/9440/100.01 pada 2 Desember 2020. Isinya berkaitan dengan instruksi kepada seluruh kepala TK PAUD, Kepala SD Negeri dan Swasta, dan Kepala SMP Negeri/Swasta agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai di lingkungan masing-masing.
“Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing guna menciptakan stabilitas sekolah yang kondusif,” demikian petikan pembuka surat edaran tersebut.
Salah satu point yang tercantuk dalam surat edaran tersebut adalah pihak sekolah dihimbau melakukan tes urine kepada para pegawainya, jika diperlukan.
“Melakukan tes urine terhadap pegawai di bawah binaan Bapak/Ibu jika diperlukan,” demikian petikan point keempat SE tersebut.
Ada 6 point dalam SE tersebut.
Pertama, kepala sekolah dihimbau untuk melakukan pembinaan terhadap semua pegawai yaitu satpam/penjaga malam, tukang kebun/tenaga kebersihan, tenaga administrasi/pegawai tata usaha, guru baik tenaga honor maupun ASN.
Kedua, kepala sekolah dihimbau untuk melakukan pengawasan di lingkungan kerja secara terus menerus di semua bagian
Ketiga, kepala sekolah dihimbau untuk melakukan antisipasi sedini mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (baik gangguan dari luar maupun dari dalam)
Keempat, kepala sekolah dihimbau untuk melakukan tes urine terhadap pegawai di bawah binaan Bapak/Ibu jika diperlukan
Kelima, kepala sekolah dihimbau untuk memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pegawai yang melanggar peraturan
Keenam, kepala sekolah dihimbau untuk selalu responsif melaporkan perkembangan dan keadaan sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Surat tersebut langsung ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Ali Nuryadin. Surat edaran ini terbit setelah adanya pengungkapan kasus tenaga pengamanan di salah satu sekolah di Samarinda yang mengolah narkoba di gudang sekolah, akhir November 2020 lalu. (*)