Pembangunan Insinerator Sampah di Samarinda Seberang, Warga Terdampak Dapat Uang Kerohiman

KLIKSAMARINDA – Rencana pembangunan insinerator di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, terus berjalan meski sempat menuai pertanyaan dari warga.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan bahwa lokasi pembangunan insinerator tersebut merupakan aset pemerintah yang dipilih setelah mempertimbangkan keterbatasan lahan di wilayahnya.
“Awalnya bukan di sini. Ini opsi terakhir setelah beberapa lokasi lain tidak memungkinkan, baik dari segi luas maupun pertimbangan lingkungan,” ujarnya, Senin 4 Agustus 2025.
Menurutnya, insinerator memerlukan lahan sekitar 1.000 meter persegi, termasuk area pemilahan sampah dan buffer zone yang akan ditanami vegetasi untuk mengurangi dampak lingkungan.
“Kami ingin insinerator tidak hanya bermanfaat dari sisi kebersihan tetapi juga ramah lingkungan,” jelasnya.
Aditya mengungkapkan, sosialisasi kepada warga telah dilakukan tiga kali sejak April 2025 lalu. Meski awalnya ada keberatan, sebagian warga mulai memahami bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah.
“Dulu mereka menempati karena faktor kemanusiaan seperti korban kebakaran tahun 1993. Tapi pemerintah punya kewajiban memanfaatkan aset yang dibeli dengan APBD untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Pemerintah pun memberikan uang kerohiman berupa sewa rumah selama satu tahun sebesar Rp9 juta per bangunan bagi warga terdampak.
“Ini sudah sangat bijak. Hanya saja, ada yang merasa nyaman karena selama ini tidak membayar PBB atau membeli tanah. Namun kita harus memprioritaskan warga yang benar-benar miskin ekstrem,” tegasnya.
Ia mengungkapkan rencana pembangunan insinerator di Samarinda Seberang ini sejalan dengan program nasional di bidang kebersihan dan lingkungan hidup. Bahkan Wali Kota Samarinda mencanangkan pembangunan insinerator di setiap kecamatan. (Pia)




