Pembakaran Limbah Ban di Ring Road Samarinda Bikin Panik Warga

KLIKSAMARINDA – Warga di sekitar area Ring Road 2, Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda, Kalimantan Timur Minggu, 16 Mei 2021, dibuat panik. Pasalnya, warga melihat asap yang mengepul hitam pekat.
”Minggu 16 Mei 2021 pukul 11.25 WITA, terima info sebuah pembuangan ban terbakar di Jalan Ring Road 2,” demikian keterangan dari Dnas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda.
Aparat pemadam kebakaran kemudian mendatangi lokasi sumber asap tersebut. Tampak adanya penumpukan ban yang terbakar di kawasan terebut.
Aparat kemudian berupaya melakukan pemadaman api dari ban yang terbakar itu.
Netizen mengomentari pembakaran sampah bekas ban itu.
abdullah_liu78, Betapa bodohnya pelaku pembakaran ban, apa dia tidak tau atau pura2 tidak tau, betapa bahaya dan beracunnya asap dari hasil pembakaran ban itu.
Di Samarinda ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa membakar sampah dilarang.
Larangan membakar sampah juga diatur di dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”).
Pasal tersebut berbunyi :
Setiap orang dilarang:
– memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– mengimpor sampah;
– mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
– mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
– membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
– melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
– membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. (*)