DPRD Kaltim

Pansus DPRD Kaltim Pelajari Perda Pendidikan Pancasila di DPRD Banten

KLIKSAMARINDAPansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim mempelajari konsep dan teknis untuk mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal ke dalam peraturan daerah (perda).

Karena itu, Pansus melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Banten, Kamis 30 Maret 2023 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pansus yang dipimpin Ketua Romadhony Putra Pratama, melakukan sharing dan konsultasi mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan.

Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut, anggota Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, Jawad Sirajuddin, Harun Al Rasyid, Amiruddin, dan lainnya.

Menerima kunjungan tersebut, Ketua Komisi V DPRD Banten, Dr. Yeremia Mendrofa di Ruang Komisi V.

Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Komisi V DPRD Provinsi Banten. Sehingga, pansus dapat berkunjung untuk membahas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan.

“Maksud kunjungan ini untuk mengetahui proses terbentuknya Perda dan sebagai pembelajaran atau perbandingan buat Kaltim,” ujar Romadhony Putra Pratama.

Romadhony Putra Pratama menyatakan, pertemuan tersebut menjadi sarana pembelajaran bagi Pansus yang dipimpinnya terutama untuk mengetahui proses dan latar belakang dari terbentuknya Perda Nomor 8 Tahun 2022.

“Yaitu bagaimana bisa mencantumkan kearifan lokal (adat istiadat dan kebudayaan) dalam Perda. Juga hal-hal yang berkaitan dengan perda tersebut,” ujar Romadhony Putra Pratama.

Diketahui kemudian bahwa landasan Perda Nomor 8 Tahun 2022 adalah membumikan nilai-nilai Pancasila. Landasan lainnya adalah keresahan DPRD Banten akibat degradasi moral generasi muda, pergaulan bebas, pertikaian ataupun pelarangan pembangunan rumah ibadah.

Terutama saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia selama beberapa tahun yang juga berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Atas dasar itu, DPRD Banten memandang perlu untuk mencatumkan hukum Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai perda.

Romadhony Putra Pratama menambahkan, Perda ini diperlukan dengan tujuan ingin menghidupkan lagi nilai-nilai Pancasila, muatan lokal berupa nilai-nilai budaya, lagu daerah dan lagu kebangsaan serta muatan lokal/kearifan lokal tertuang dalam Perda.

“Tapi bentuk atau teknisnya tertuang dalam Pergub,” ujar Romadhony Putra Pratama. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status