Pemkot Samarinda

Meningkatkan Keselamatan Anak-Anak di Jalan Raya, Disdikbud Samarinda Keluarkan Edaran

KLIKSAMARINDA – Dalam upaya menanggulangi risiko kecelakaan di jalan raya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Samarinda memberikan langkah konkret melalui surat edaran Nomor: 100.4.4/12377/100.01. Surat edaran ini menetapkan larangan bagi siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata sebuah kebijakan, melainkan bentuk nyata untuk menjaga keselamatan anak-anak.

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor: 100.4.4/12377/100.01

Kesadaran Hukum: Perlindungan Anak di Jalan Raya

Asli Nuryadin menyoroti relevansi undang-undang berlalu lintas yang mengatur bahwa anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang mengemudikan kendaraan. Aturan ini, sebagaimana disampaikan Nuryadin pada Jumat 17 November 2023, dihadirkan sebagai langkah perlindungan bagi mereka di lingkungan jalan raya. Dengan memahami dan mengikuti ketentuan ini, diharapkan dapat tercipta lapisan perlindungan ekstra bagi generasi muda.

“Undang Undang berlalu lintas melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan, dan aturan ini adalah bentuk perlindungan bagi mereka di jalan raya,” ujar Asli Nuryadin saat dihubungi via telepon pada Jumat siang, 17 November 2023.

Peran Aktif Orang Tua: Mendukung Keselamatan Anak

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah peran aktif orang tua dalam mengawasi dan mengajarkan anak-anak tentang aturan berlalu lintas. Asli Nuryadin mengungkapkan harapannya agar setiap orang tua memiliki pemahaman yang seragam mengenai larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dengan demikian, sebuah sinergi dapat terbentuk dalam menciptakan solusi yang efektif, memastikan bahwa pemikiran bersama untuk keamanan anak-anak di jalan raya benar-benar sejalan.

“Kami ingin memastikan agar setiap orang tua mendapatkan pemahaman yang sama terkait larangan ini. Kita harus bersama-sama merancang solusi agar pemikiran kita sejalan,” ujar Asli Nuryadin.

Keterlibatan Orang Tua: Kunci Keberhasilan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda berencana untuk mengumpulkan perwakilan dari orang tua guna memastikan keselarasan pelaksanaan aturan ini. Upaya serupa sebelumnya telah dilakukan melalui penguatan melalui sosialisasi bersama kepolisian, namun, melibatkan langsung perwakilan orang tua diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan.

“Orang tua memiliki peran kunci dalam mencegah anak-anak membawa kendaraan. Jika orang tua tidak mengizinkan, anak tidak akan dapat mengemudikan kendaraan,” ungkap Asli Nuryadin.

Sosialisasi: Menyuarakan Larangan untuk Kesadaran Bersama

Sosialisasi merupakan instrumen penting dalam mencapai tujuan ini. Asli Nuryadin menegaskan bahwa orang tua memiliki peran kunci dalam mencegah anak-anak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dengan kesadaran dan pemahaman yang sama, diharapkan akan lebih mudah mencegah anak-anak untuk tidak mengemudikan kendaraan di usia yang belum memenuhi persyaratan hukum.

Harapan akan Sosialisasi: Dukungan Masyarakat untuk Keselamatan Anak

Asli Nuryadin berharap bahwa upaya sosialisasi ini dapat mencapai masyarakat sekitar dan mendorong mereka untuk tidak memberikan peluang kepada anak-anak sekolah yang membawa motor. Sosialisasi bukan hanya sekadar informasi tetapi juga sebuah panggilan untuk bersama-sama bertindak demi keamanan anak-anak di jalan raya.

Dengan mengedepankan keselamatan anak-anak sebagai prioritas utama, langkah-langkah konkret yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda mencerminkan kebijakan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Peran orang tua dalam mendukung aturan ini tidak hanya ditekankan sebagai tanggung jawab moral tetapi juga sebagai kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus. (Pia/Adv/DiskominfoSamarinda)

Back to top button
DMCA.com Protection Status