Layanan Calling Visa Dibuka Kembali Untuk 8 Negara
KLIKSAMARINDA – Mengutip dari keterangan Humas Ditjen Imigrasi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subyek Calling Visa Senin, 23 November 2020. Pelayanan ini sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat 20 November 2020 lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui www.visa-online.imigrasi.go.id.
“Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja,” ujar Arvin Gumilang.
Arvin menambahkan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
Pembukaan kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
Pemerintah telah menetapkan 8 (delapan) negara calling visa, negara-negara tersebut yaitu:
1. Afghanistan
2. Guinea
3. Israel
4. Korea Utara
5. Kamerun
6. Liberia
7. Nigeria
8. Somalia
“Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian,” ujar Arvin.
Proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. Kementerian Luar Negeri;
d. Kementerian Tenaga Kerja
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kejaksaan Agung;
g. Badan Intelijen Negara;
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia;
i. Badan Narkotika Nasional.
“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa,” ujar Arvin. (*)