KPU Samarinda Persiapkan Penghitungan Surat Suara Ulang, Bakal Digelar di Hotel
KLIKSAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akan melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Samarinda.
PSSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat terkait dugaan adanya pengurangan dan penambahan suara untuk DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
Perjalanan menuju PSSU ini dimulai ketika Partai Demokrat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut didasari oleh dugaan adanya ketidakberesan dalam penghitungan suara untuk DPR RI di Dapil Kaltim. Setelah melalui proses persidangan, MK akhirnya mengeluarkan putusan pada tanggal 10 Juni 2024.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSSU di 41 TPS yang tersebar di Kota Samarinda. Putusan ini menjadi dasar hukum bagi KPU Samarinda untuk melaksanakan penghitungan ulang tersebut.
Persiapan KPU Samarinda: Simulasi dan Koordinasi
Menghadapi tugas besar ini, KPU Kota Samarinda tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan serangkaian persiapan untuk memastikan PSSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah melakukan simulasi penghitungan suara. Simulasi ini dilakukan oleh petugas KPU Kota Samarinda dengan tujuan untuk menghitung estimasi waktu yang dibutuhkan dalam proses PSSU nanti.
Arif Rahman, anggota KPU Kota Samarinda, menjelaskan bahwa simulasi ini penting untuk memastikan efisiensi waktu.
Selain itu, KPU Samarinda juga telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan pengawasan yang ketat selama proses PSSU berlangsung.
Informasi mengenai putusan MK dan rencana pelaksanaan PSSU kepada 18 Partai Politik (Parpol) yang berkompetisi dalam Pemilu 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan semua pihak mendapatkan informasi yang sama dan dapat mempersiapkan diri menghadapi proses penghitungan ulang.
Jadwal dan Lokasi PSSU: Mengapa di Hotel?
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan koordinasi, KPU Samarinda akhirnya menetapkan tanggal 25 Juni 2024 sebagai hari pelaksanaan PSSU.
Pemilihan tanggal ini mempertimbangkan batas waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu paling lambat 21 hari setelah putusan dikeluarkan.
Yang menarik, proses PSSU tidak akan dilakukan di gudang penyimpanan logistik pemilu seperti biasanya, melainkan di sebuah hotel di Kota Samarinda.
Arif Rahman menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan, keamanan, dan efisiensi.
Hotel dinilai memiliki fasilitas yang lebih memadai untuk menampung petugas, saksi partai, dan pengawas selama proses PSSU berlangsung.
“Kami akan melakukan penghitungan ulang surat suara itu nantinya di hotel. Kenapa dilakukan di hotel? Agar kita terfokus. Kalau kita melaksanakan nantinya di gudang, kemungkinan kondisi gudang juga tidak terlalu memungkinkan untuk melakukan penghitungan ulang. Jadi kami lakukan di hotel,” jelasnya.
Komisioner KPU Ambil Alih: Menjamin Akurasi dan Integritas
Untuk memastikan akurasi dan integritas proses PSSU, pelaksanaannya akan diambil alih secara penuh oleh komisioner KPU Kota Samarinda.
Arif Rahman menegaskan bahwa seluruh tahapan teknis, mulai dari pembukaan kotak suara, pemeriksaan surat suara, hingga pencatatan hasil, akan dilakukan langsung oleh komisioner KPU.
Meskipun jumlah TPS yang harus dihitung ulang cukup banyak, KPU Samarinda optimis dapat menyelesaikan proses PSSU dalam waktu satu hari.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tidak mengganggu jalannya proses Pilkada yang juga sedang berlangsung.
KPU Kota Samarinda telah mempersiapkan PSSU 41 TPS Kota Samarinda dengan matang dan komitmen untuk transparansi. KPU Samarinda siap melaksanakan PSSU pada 25 Juni 2024 mendatang. (Suriyatman)