NewsPolitik

KPU Samarinda Mulai Pleno Hitung Suara Tingkat Kota

KLIKSAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda Tahun 2020.

Pleno dimulai Rabu 16 Desember 2020 pukul 10.35 WITA di Hotel Senyiur, Samarinda.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat memimpin langsung Rapat Pleno ini didampingi dua komisionernya, yaitu Ihsan Hasani. Tampak hadir perwakilan Bawaslu, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot), para saksi tiap pasangan calon (paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Samarinda, beserta para undangan.

“Rekapitulasi ini dalam ranah menghimpun hasil dari sepuluh kecamatan se-Samarinda,” ujar Firman Hidayat.

Saat Pleno berlangsung, saksi dari paslon nomor urut 3 Zairin Zain-Sarwono, Mursyid Abdurrasyid menginterupsi dan meminta agar rapat pleno terbuka ditunda. Interupsi ini karena menunggu hasil Rapid Test Sekretaris KPU Samarinda.

Namun Firman Hidayat menyatakan tetap melanjutkan rapat pleno tersebut. Alasannya, karena KPU harus mengikuti peraturan yang ada.

“Kami tidak ingin rapat pleno dimulai tanggal 17 Desember dan ditunda hingga tanggal 18 Desember. Itu artinya melampaui tahapan dan melanggar peraturan,” ujar Firman Hidayat.

Firman Hidayat mengatakan maksimal alokasi waktu sidang pleno hingga Kamis, 17 Desember 2020. Menurut Firman Hidayat, jika rapat pleno memakan waktu dan tidak sesuai jadwal secara serentak, akan ada sanksi dari DKPP kepada penyelenggara pemilu Kota Samarinda.

Firman Hidayat menegaskan, pelaksanaan pleno KPU kota Samarinda mengikuti protokol kesehatan.

“Kami tetap on the track,” ujar Firman Hidayat.

Bawslu Samarinda pun menyepakati KPU Samarinda. Komisioner Bawaslu Samarinda, Muhaimin menyatakan agar KPU tetap melanjutkan rapat pleno terbuka.

Hingga skors pertama Rapat Pleno pada pukul 12.47 WITA, KPU Samarinda telah melakukan rekapitulasi dua kotak suara yang berasal dari Kecamatan Sambutan dan Kecamatan Loa Janan Ilir. KPU Samarinda menetapkan perolehan suara di 2 kecamatan tersebut.

1. Kecamatan Sambutan
Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Barkati-Muhammad Darlis jumlah suara 5.622.
Paslon Nomor Urut 2 Andi Harun-Rusmadi, jumlah suara 8.615.
Paslon Nomor Urut 3 Zairin Zain-Sarwono jumlah suara 5.778.
Surat suara sah berjumlah 20.015
Surat suara yang tidak sah 1.509.

2. Kecamatan Loa Janan Ilir,
Paslon Nomor Urut 1 jumlah suara 5.726.
Paslon Nomor Urut 2 jumlah suara 8.700.
Paslon Nomor Urut 3 jumlah suara 5960.
Surat suara sah berjumlah 20.376
Surat suara tidak sah berjumlah 1.246.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status