KIKA 2026 Akan Tajam Mengawal Kebebasan Akademik di Tengah Tekanan Kekuasaan

KLIKSAMARINDA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menegaskan posisinya sebagai penjaga nurani kampus. Dalam rapat tahunan yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026, KIKA merilis refleksi situasi kebebasan akademik sepanjang 2025 sekaligus memetakan ancaman serius yang membayangi kampus pada 2026.
Rapat tahunan KIKA bertajuk “Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026” ini dihadiri pengurus dan anggota KIKA dari berbagai daerah di Indonesia. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus alarm dini atas menguatnya tekanan terhadap dunia akademik.
Dalam rilis resminya, KIKA menyoroti tiga poros ancaman utama yang diprediksi kian masif pada 2026. Jika disarikan, ketiga poros ancaman itu antara lain: makin kuatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, ancaman nyata militerisme, dan rezim yang mengabaikan data ilmiah dalam menetapkan keputusan-keputusan politiknya (anti-sains).
KIKA menguraikan poros ancaman pertama, berkaitan dengan kooptasi kekuasaan terhadap kampus yang semakin nyata dan sistematis. Negara dinilai tidak lagi sekadar memengaruhi, tetapi telah mencengkeram kampus melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Skema 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor, integrasi kampus ke dalam mesin birokrasi negara melalui sistem administrasi yang ketat, hingga pemberian WIUPK bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang, disebut sebagai “gula-gula” kekuasaan agar kampus kehilangan daya kritis. Kampus perlahan dibungkam, intelektual publik dipreteli perannya.
“Hal tersebut jelas adalah bentuk pendisiplinan terhadap warga kampus, yang didesain di balik topeng regulasi dan penataan administrasi kepegawaian,” demikian KIKA dalam rilis Minggu 25 Januari 2026. .
Situasi ini diperparah dengan langkah simbolik politik, seperti pengumpulan lebih dari 1.200 guru besar dan dekan di Istana. Bagi KIKA, ini menandakan kuatnya cengkeraman kekuasaan terhadap pimpinan kampus, sekaligus lemahnya komitmen negara menjaga marwah akademik, termasuk dalam kasus “guru besar abal-abal” yang tak kunjung dituntaskan.
Poros ancaman kedua adalah menguatnya militerisme di kampus, baik secara institusional maupun simbolis kultural. Keterlibatan TNI dalam kegiatan kampus, masuknya narasi bela negara dalam perkuliahan, hingga hidupnya kembali budaya komando, feodalisme, dan kekerasan dinilai menyempitkan ruang demokrasi akademik. Kondisi ini sejalan dengan maraknya pasal karet dan regulasi represif yang terus dipertahankan rezim.
Ancaman ketiga, yang tak kalah serius, adalah rezim anti-sains. KIKA menilai banyak keputusan politik diambil tanpa basis data ilmiah yang memadai.
Contoh nyata terlihat dalam penanganan bencana di Aceh dan Sumatera, hingga proyek strategis nasional yang mengabaikan dampak sosial dan ekologis. Sikap anti-sains ini juga berkelindan dengan kriminalisasi terhadap akademisi kritis melalui gugatan SLAPP, peretasan, hingga pencopotan jabatan.
“Bahkan kematian para korban tidaklah cukup untuk meyakinkan rezim agar segera keluar dari jerat obesesi MBG dan proyek startegis nasional prioritasnya, demi penetapan bencana Aceh dan Sumatera sebagai bencana nasional. Artinya, pembiaran ini bermakna rezim ini turut membunuh warga,” demikian ungkap KIKA.
Atas situasi tersebut, KIKA menyerukan perlawanan kolektif terhadap kooptasi kampus, penolakan militerisme di ruang sipil, serta penguatan kebebasan akademik berbasis Surabaya Principle on Academic Freedom. Bagi KIKA, kampus harus kembali bersenyawa dengan masyarakat sipil—tajam berpikir, berani bersuara, dan setia pada ilmu pengetahuan.
Berikut ini pernyataan sikap KIKA yang merupakan refleksi perjalanan tahun 2025 dan proyeksi 2026.
1. Kooptasi kampus harus kita lawan bersama, demi mengembalikan martabat kampus sebagai area independen dan mandiri yang tidak boleh diobok-obok oleh kekuasaan. Politik kampus adalah politik rakyat banyak. Kampus hanya tunduk pada kepentingan rakyat banyak, bukan justru menjadi stempel dan tukang cuci dosa (wastafel kekuasaan).
2. Makin menguatkan militerisme ke dalam panggung sosial-politik, jelas menjadi ancaman terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga negara, termasuk kalangan kampus. Baik secara simbolik maupun kultural, militer merangsek masuk ke dalam ruang sipil. Dan itu karena difasilitasi oleh kekuasaan yang sejatinya juga memiliki genus militer. Untuk itu, kampus harus senantiasa bersenyawa dengan masyarakat sipil untuk mempertahankan ruang kebebasan ekspresi.
3. Keputusan-keputusan politik yang anti-sains telah mengorbankan tidak hanya nyawa orang banyak, tapi juga membuang anggaran percuma yang membuat negara ini salah urus. Dan makin menjauhnya rezim dari keputusan berbasis riset, berkelindan dengan menguatnya otoritarianisme/militerisme yang ditandai dengan represifitas/kriminalisasi rakyat. Sebab anti-sains cenderung mengharamkan kritik.
4. Mendorong agar kampus-kampus di Indonesia untuk segera membentengi dirinya dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik berdasarkan “Surabaya Principle on Academic Freedom”. Upaya ini penting untuk segera dilakukan mengingat situasi yang semakin represif, terutama atas ancaman kebebasan akademik yang lahir dari pasal-pasal karet pencemaran nama baik, pasal penghinaan baik terhadap presiden/wakil presiden maupun terhadap lembaga-lembaga negara. (*)




